SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polsekta Gresik meringkus Julian Dwi Aditya (23) warga Jalan KH.Kholil IX/3 Gresik. Tersangka tidak berkutik saat sedang asyik melakukan judi online di depan komputer.
Saat diringkus, tersangka semula tidak mengaku dan hanya membuka website pertandingan sepak bola, dan bola basket. Namun, sewaktu didesak oleh polisi tersangka akhirnya mengaku sedang memasang taruhan judi online.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, sebelum ditangkap polisi. Tersangka Julian kerap kali datang ke warnet di Jalan Panglima Sudirman Gresik.
Anehnya, saat sedang online tersangka berpura-pura membuka website pertandingan bola dan bola basket.
"Kami sudah mencurigai tersangka sudah lama karena ada laporan transaksi judi online di sebuah warnet," kata Kapolsekta Gresik AKP Suyatmi, kemarin.
Sementara, tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Gresik mengaku bahwa dirinya hanya sekali melakukan transaksi judi online karena tergiur oleh adanya uang yang bisa dilipat gandakan saat memasang taruhan. "Saya baru pertama kali mas itupun masih coba-coba," tutur Julian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik tersangka diantaranya yang uang yang disimpan dalam bentuk deposit, dan buku tabungan. Satu unit monitor, satu unit CPU, serta uang sebesar Rp 375 ribu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada transaksi judi online maupun bentuk lainnya bisa langsung lapor ke polisi. Sebab, saat ini tindak pidana judi online sedang marak di Kota Gresik," tandas AKP Suyatmi. gr-01
Editor : Redaksi