Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Suratman

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pasca mengamankan 12 orang yang diduga pelaku, akhirnya pihak kepolisian menetapkan tiga pelaku pembunuhan Suratman (33) sebagai tersangka. Ketiganya merupakan pelaku pembunuhan korban yang ditemukan tewas dengan luka penuh sayatan. Sementara tersangka utama yaitu H masih buron. Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pasca penemuan mayat warga Dusun Jedong Wetan, Desa Wetonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto polisi langsung bergerak cepat. "Hanya dalam waktu 12 jam, kami berhasil mengamankan para pelaku dari rumah masing-masing," ungkapnya, Selasa (24/10/2017). Dari 12 orang yang diduga pelaku, kita menetapkan tiga tersangka yakni Sofal Udin (33), M Fanani (22) dan Sugianto (29). Ketiga yang merupakan warga Dusun Gadon, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya mempunyai masing-masing peran dalam kasus tewasnya korban. "Tiga kita tetapkan tersangka, sementara sembilan lainnya statusnya saksi dan tersangka utama H masih buron. Untuk tiga tersangka ini, SU yang dihubungi pelaku utama, H jika terjadi pengeroyokan di bengkel las milik Kunting. SU kemudian menghubungi warga dan bergerak menuju bengkel untuk membantu H," katanya. Dari 12 orang tersebut, SU berperan sebagai penggerak massa ke bengkel. Sementara sampai di lokasi pengeroyokan yakni bengkel las, sebanyak 12 orang tersebut hanya menemukan korban dan H. H bersama pelaku, M Fanani (22) dan Sugianto (29) kemudian melakukan pengeroyokan terhadap pelaku. "F saat berangkat ke bengkel membawa senjata tajam jenis clurit, dia yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Ada beberapa sayatan di bagian wajah korban dan leher, ini yang menyebabkan korban tewas karena kehilangan darah. Fanani mukul korban dan S mencekik leher korban," jelasnya. Sementara, sembilan orang lainnya hanya melihat aksi pengeroyokan yang dilakukan empat tersangka tersebut sehingga status hanya sebagai sanksi. Pelaku utama, H yang masih buron selain melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban juga melakukan pengerusakan terhadap bengkel las tersebut. "SU kita jerat Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan F dan S kita jerat dengan UU Darurat karena bawa sajam ancaman maksimal hukuman mati. Aksi ini dipicu karena salah paham, tersangka utama H kesal kepada pemilik bengkel karena motornya belum selesai, korban merupakan salah sasaran," tegasnya. Mj-01

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru