John Chen mengatakan, ada empat program yang dilakukan untuk membasmi gerak para pelaku penipuan. Keempat program tersebut yakni mengatasi dan melakukan pencegahan efektif terhadap penipuan, mengintegrasikan sumber daya aparat terkait, memperbaiki undang undang terkait kejahatan penipuan, serta berusaha melakukan kerja sama dan interaksi lintas negara. JAKARTA, M. Burhanudin.
Pemerintah Taiwan bertekad membasmi kejahatan sindikat penipuan elektronik yang marak akhir-akhir ini. Langkah ini ditempuh untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan. Bahkan, membasmi praktik penipuan yang merugikan masyarakat tersebut. Melalui beberapa program ini, akan berusaha keras untuk membasmi kejahatan penipuan elektronik, agar para penjahat ini tidak lagi mempunyai kesempatan melakukan tindakan penipuan .
Demikian dikatakan Representative Taipei Economic and Trade Office (TETO), John Chen dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10). Dikatakan, melalui beberapa program ini, Taiwan akan berusaha keras untuk membasmi kejahatan penipuan elektronik, agar para penjahat ini tidak lagi mempunyai kesempatan melakukan tindakan penipuan.
Program pertama, mengumpulkan data-data dari para tersangka penipuan, untuk dilakukan analisa kemungkinan melakukan penipuan di luar negeri, lalu dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data oleh perwakilan Taiwan di luar negeri bersama aparat setempat, membuat suatu database lintas negara, yang bisa membasmi secara efektif sindikat penipuan.
Program kedua, mengintegrasikan sumber daya para aparat terkait untuk para penjahat yang bergabung dengan sindikat Tiongkok daratan, dengan platform koordinasi antar kementerian mengatasi sindikat penipuan antar selat, pemerintah Taiwan melalui Komisi Urusan Tiongkok daratan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman, akan berkoordinasi dan bertukar data.
Selain itu, Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengawasi dan menyelidiki kartu bank dan kartu telepon milik para terduga penipuan. Pihak Kejaksaan Tinggi juga membuat platform pengejaran sindikat penipuan lintas selat, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kepolisian, dan badan penyidik untuk melakukan penyelidikan.
Program ketiga, Memperbaiki undang undang terkait kejahatan penipuan. Taiwan telah memasukkan kejahatan penipuan sebagai kategori kejahatan berat, dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal tujuh tahun penjara, serta denda maksimal satu juta NTD, juga menghukum penjahat yang berniat melakukan kejahatan tetapi gagal dan tertangkap.
Untuk Undang-undang kejahatan pencucian uang, telah ditambah pasal yang memberatkan, yakni orang orang yang menerima dana hasil pencucian uang tetap bisa dipidanakan dan disita dananya. Kementerian Kehakiman akan mengubah undang undang tentang ambang batas kejahatan organisasi, di mana kejahatan penipuan tidak hanya didakwa dengan pasal kejahatan tindakan kekerasan, tetapi di masa mendatang, sindikat penipuan yang melakukan kejahatan, akan ditindak sesuai dengan peraturan organisasi regulasi kriminal yang lebih berat hukumannya.
Program keempat, berusaha melakukan kerja sama dan interaksi lintas negara. Kementerian Kehakiman Taiwan pada tanggal 28 Januari 2014 telah bergabung dengan Asset Recovery Inter Agency Network of Asia Pacific, disingkat ARIN-AP, yang akan saling bertukar data terkait sindikat penipuan, yang akan lebih memudahkan penyitaan aset para sindikat penipuan.
Tekad Taiwan untuk membasi kejahatan sindikat penipuan sangatlah jelas, di tahun 2015, dari sejumlah kasus penipuan di pengadilan, 70 persen telah diputuskan hukuman penjara di atas satu tahun, dan di antaranya bahkan di atas sembilan tahun.
Terhadap kejahatan penipuan, Taiwan telah memberikan tindakan hukuman pidana yang semakin berat. Untuk pencegahan awal terkait kejahatan, koordinasi dalam masalah ini, dan pengejaran barang curian setelah kejadian, pemerintah Taiwan telah melakukan bermacam tindakan pencegahan, dan memperkuat kerja sama internasional dengan Indonesia dan negara lainnya untuk memerangi kejahatan sindikat penipuan. 04
Editor : Redaksi