Sindikat Penipuan Berkedok Sebar Kupon Berhadiah P

Lewat Daring, Abdul Malik dan 8 Anggotanya Raup Rp 2,4 Miliar

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Penipuan berkedok menggunakan media daring terus terjadi. Bahkan, jaringan penipuan daring ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun, memiliki jaringan hingga beberapa kota di Indonesia dan beberapa korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Bagaimana modus penipuan yang dilakukan secara daring ini. Laporan: Narendra Bakrie; Editor: Raditya M.K. Berakhir sudah petualangan sindikat penipuan daring antar pulau ini. Itu setelah Polrestabes Surabaya membongkar aksi tipu-tipu yang dilakukan sindikat ini. Diduga, kelompok ini merupakan kelompok penipu yang sudah beraksi di semua daerah di Indonesia. Diduga pula, sindikat ini memilih Kota Surabaya sebagai ‘rumah aman’, setelah kelompok ini diburu polisi didaerah lain di luar Kota Surabaya. Delapan orang diringkus, satu diantaranya merupakan koordinator sindikat. Penggerebekan rumah aman komplotan penipu daring itu sendiri, dilakukan oleh Unit Tipidek (tindak pidana ekonomi) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tepatnya, Kamis (26/10/2017) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela dan Kanit Tipidek, AKP Heru Purnomo. Mereka menggerebek safe house para penipu di Jalan Sutorejo Utara Gang 4 No 4 Surabaya. "Kami mendapat laporan dari korban pada 23 Oktober 2017. Setelah itu, Kasatreskrim dan anggotanya melalukan penyelidikan. Tiga hari penyanggongan, sindikat ini berhasil diringkus. Ini adalah kelompok penipu antar pulau. Mereka sudah beraksi di seluruh nusantara," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, Minggu (29/10/2017). Sambung Kombes Pol M Iqbal, di Surabaya dan Jawa Timur sendiri, sindikat ini sudah melangsungkan aksinya empat tahun terakhir. Dari delapan orang yang ditangkap, satu diantaranya merupakan pimpinan sindikat. "Jaringan ini sudah banyak meresahkan masyarakat. Untuk itu, kami akan terus kembangkan kelompoknya dan menghabiskannya. Untuk itu, siapapun korbannya, kami imbau jangan segan-segan melapor ke kami," tegasnya. Koordinator dari Luar Pulau Dari 8 orang anggota sindikat penipuan tersebut, satu diantara yang merupakan koordinator adalah Abdul Malik (41), asal Lapada Kel. Pangkajene Kec. Maritengae Kab. Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Abdul Malik inilah yang mengontrak rumah di di Jalan Sutorejo Utara Gang 4 No 4 Surabaya tersebut. Malik pula yang menyediakan semua sarana dan prasarana aksi. Dia juga yang membagi peran setiap anggotanya. Sedangkan anggotanya yang mayoritas warga dari Sulawesi Selatan mempunyai tugas masing-masing. Seperti Irsan Petang (34), Reno Firmansyah (32), Jum Agus (40), M. Yusuf (36) dan Supriadi (47), yang semuanya berperan menerima telepon dari korban dan bertransaksi melalui rekening bank. Sedangkan Adi (30), dan Sapri (47) yang kedapatan menyebar brosur dokumen perusahaan dan kupon hadiah. Modus Kupon Berhadiah Palsu Dalam setiap aksinya, lanjut Kombes Pol M Iqbal, tersangka Malik menyediakan sejumlah alat. Mulai dari SIUP (surat ijin usaha perdagangan), cek sebuah bank senilai Rp 3,7 Miliar, kupon-kupon undian berhadiah, sejumlah HP, sejumlah nomor perdana, rekening buku tabungan, ATM, hingga mobil dan motor. "Semua dokumen perusahaan dan kupon undian berhadiah yang sengaja mereka sebar, semua palsu," ulasnya. Sasarannya Perkampungan Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, dokumen perusahaan dan kupon undian palsu itu, mereka sebar di perkampungan, jalan umum, perkantoran hingga rumah makan. Dan ketika ada orang (calon korban) yang antusias telepon saat menemukannya, mereka menerima telepon dari orang tersebut. Ketika korban telepon, kelompok ini menjanjikan akan memberi imbalan 100 Juta karena telah menemukan dokumen penting abal-abal tersebut. "Kalau untuk kupon undian palsu, mereka cetak nominalnya hadiahnya antara puluhan hingga ratusan juta rupiah," sambung AKBP Leonard. Lantas bagaimana komplotan ini memperdayai korbannya? AKBP Leonard memaparkan, jika korban tertarik dengan imbalan atau hadiah undian tersebut, pelaku mengarahkan agar korban menuju ATM. Pelaku meyakinkan korban bahwa imbalan atau hadiah akan segera dikirim ke ATM korban. Namun, sesampainya korban di ATM, korban malah diminta menyetor sejumlah dana ke ATM pelaku. "Korban yang sudah terpengaruh dengan besarnya jumlah imbalan dan hadiah, akhirnya menuruti semua permintaan pelaku. Dan mengapa korban bersedia menyetor sejumlah dana ke pelaku? Karena pelaku mengatakan, untuk mencairkan imbalan atau hadiah undian, korban harus memenuhi biaya administrasinya," sambung AKBP Leonard. Namun, setelah korban mengirimkan sejumlah dana ke ATM korban, pelaku langsung menutup teleponnya. Setelah itu, pelaku mengganti nomor HPnya dengan nomor baru. Dalam sebulan, rata-rata kelompok ini berhasil meraup keuntungan 50 Juta dari penipuan tersebut. Jika dikalkulasi dengan 4 tahun mereka beraksi, artinya sudah sekitar Rp 2,4 Miliar mereka kantongi. Akan Bidik TPPU "Untuk sementara, mereka kami jerat pasal penipuan. Tapi, kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, untuk menambah jeratan UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap para pelaku. Untuk itu, kami sedang telusuri aset-aset para pelaku, yang dibelanjakan dari hasil kejahatan," tegas Alumnus Akpol (Akademi Kepolisian) tahun 2000 ini. Selain meringkus delapan pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Antara lain 3 lembar bukti transfer Bank BRI, 3 buah las plastik, 1 buah pemotong kertas, 10 pak amplop coklat, 2 pak plastik, 20 lembar foto, 1 buku pemandu telepon, 1 buku rekapan hasil, 1 laptop merek acer, 3 printer merek Epson, 5 rim print siup palsu, 15 buah hp nokia, 1 buah tablet, 9 buah hp android, beberapa rekening tabungan, serta mobil Avanza putih Nopol L 1529 HR, sepeda motor Honda Varia L 5981 YE, serta bendel kupon undian palsu. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru