“PEMBELA HTI”?

surabayapagi.com
PERINGATAN Sumpah Pemuda 28 Oktober 2017 memang diwarnai beragam perayaan oleh berbagai komunitas. Saya menghadirinya sebagai perlambang apresiasi yang mewakili kesungguhan rohani berbangsa. Majelis Taklim yang mengusung pesan keagamaan dihelat dengan tema “setarikan nafas” Teladan Rasulullah Bagi Generasi Muda terekam dihantar dalam kerangka mensyukuri Sumpah Pemuda. Kehebatan manusia agung penuh kemuliaan tanpa tanding, Muhammad SAW dipapar dengan sangat referensial: dari barat dan timur. Buku lama karya orang non muslim dirujuk secara komprehensif dengan konklusi utama: kepemudaan Muhammad SAW adalah pendar cahaya berisi keteladanan paripurna. Jamaah menyimak penuh takzim di Graha Tourindo GKS Surabaya. Kehendak membalut jiwa-raga dengan rasa berbunga yang semakin mengkristal dengan menjalin silaturahmi di arena Pembukaan Rasyid College of Art and Maritime Studies (RCAMS) yang dideklarasi pada “semangat kebangsaan” 28 Oktober. RCAMS merupakan sebuah Padepokan Seni dan Maritim Gunung Anyar yang dinahkodai Kangmas Daniel M. Rasyid. Para dedengkot “seni maritim” dibalut dalam segmen “seni dan maritim” serta pakar konsepsi maupun profesional di bidang kemaritiman yang “nyeni” berkumpul memberi sumbangsih bagi keunggulan nusantara. Suatu acara yang mengobarkan dan menggelombangkan energi optimisme untuk membuncahkan peran Indonesia di dunia kemaritiman internasional. Dua acara yang telah membuka ruang peneguhan kebangsaan Sumpah Pemuda: Kami putra dan putri Indonesia: mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Ini merupakan kristalisasi ungkapan yang bermula dan berakhir pada esensi Indonesia, sehingga sudah seharusnya menjiwai seluruh penyelenggara negara. Integritas Putra-Putri Indonesia pastilah dipertaruhkan dalam membangun bangsa yang membulatkan tekad nyawiji. Semangat ini semoga dapat sumrambah mengakhiri silang-sengkurat sehubungan dengan “riwayat” pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berbulan-bulan ini menggedor ranah publik. Mekanisme pembubaran ormas (HTI) yang dirumuskan dalam UU Ormas telah menimbulkan penilaian bahwa: prosedur hukum diabaikan oleh pemerintah melalui “tendangan penalti” Perppu Ormas (Perpu No. 2 Tahun 2017). Perppu inilah yang dalam kisahnya telah disetujui oleh DPR RI menjadi UU pada tanggal 24 Oktober 2017. Babak cerita selanjutnya tampak betapa sangat “telenovelisnya” masalah ini untuk diikuti “tayangannya”. Diskusi mengenai HTI seakan “menarikan lenggok saling gemulai” antara penguasa dengan umat yang menolak Perppu. Uji materi UU Ormas yang baru pastilah sangat “asyik ditonton” dengan sekali-kali “para penonton” mengeluarkan komentar penuh celoteh. Terhadap isu HTI ini memang memantik “sawur-manuk” yang semestinya dilakukan secara “logik” dengan mempertimbangkan segala lini, bukan menyodorkan “diksi penyembah daulat tuanku”. Komposisi argumentasi yang muncul dapat terpilah, mana pihak yang menjadi “hulubalang kekuasaan” dengan mereka yang mampu menjadi “penyambung lidah umat”. Semua sangat terang-benderang meski kemudian kian remang atas nama kebijakan yang dihadirkan. Kontemplasi ini cukuplah sampai di situ dalam “menyapa” problema HTI dalam perspektif ormas. Biarlah para pengamat atau pihak yang selama ini “membedaki diri” merasa paling akademis melakukan kajian lebih jauh sesuai dengan kapasitas keilmuannya. Masalah ini saya singgung semata-mata karena hal ini tengah menjadi bincangan yang amat “mendominasi” pemberitaan berbulan-bulan. Tetapi saya menyadari bahwa ini hanya “secolek sapa” yang mesti kuberikan demi terbangunnya relasi “tetap menuang air di cawan hati” bagi bincangan khalayak ramai. Ungkapan tersebut semoga memenuhi “lembar cubitan pembaca” yang meminta saya agar sudi sedikit “bertandang ke wilayah juang” yang sedang ditapaki sebagian “putra-putri sebangsa”. Di jalur selanjutnya saya pun “diatributi” seolah memberikan “angin surga” bagi “HTI” (ingat HTI dalam tanda petik) dikala berkenan menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Ekosistem Gambut yang diselenggarakan di IPB Bogor, 25 Oktober 2017. Para ahli di bidang kehutanan berikut mahasiswa-mahasiswa dan para pengusaha terpotret “tumplek-blek” memenuhi ruangan. Bincangan diagendakan dalam macam-macam tema termasuk mengenai Pemaknaan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Terhadap Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan. Saya mendapatkan “senggolan dan bisikan lirih”: apa tidak salah alamat dan mengapa saya bersedia datang? Sejatinya kehadiran dalam sebuah seminar berarti menjalin komunikasi serta memperkuat peran kampus sebagai pengemban amanat jiwa intelektual maupun pengawal moral. Bahasan mengenai HTI juga berkali-kali menyembul dari penghadir seminar. Pemangku HTI memberi respons di “titik-titik” senggang seminar dan “dipandang” kerap terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saya pun “diberi baju baru” seperti orang yang mendukung “HTI” yang arealnya menjadi “pencak-silat” pelaku karhutla. Pembaca harus paham bahwa HTI dalam “bahasa saling menyapa” di “rimbunnya” kehutanan maupun hukum lingkungan, hukum konservasi, atau manajemen hutan adalah hutan tanaman industri (HTI). Dalam HTI inilah “terorder” adanya hak-hak pengusahaan hutan yang umumnya “dikangkangi” (karena oleh negara telah diserahkan) korporasi. HPH-HPH dikantongi dan dijadikan alas hukum oleh perusahaan untuk “mengelola hutan” yang terbilang lahir di sela-sela “rahim” program HTI. Kedatangan saya di seminar tentu bukan untuk berposisi “meringankan” hukum dan “memaklumi” karhutla, tetapi memberikan narasi akademik “di lubuk” hukum lingkungan yang berkaitan dengan aspek karhutla. Esensi yang saya sampaikan adalah bahwa pemenuhan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga yang wajib dipenuhi oleh negara berdasarkan Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membawa dampak buruk pada tatanan kehidupan (ekonomi, kesehatan, sosial budaya, pertahanan-keamanan nasional, dan lingkungan) merupakan “teros ekologis” (kejahatan “eko-humanisme”) yang secara yuridis memberi dasar faktual warga negara untuk menuntut negara (citizen lawsuit). Dengan ini negara “diperintah” hadir menyapa rakyatnya dengan melakukan penegakan hukum (environmental law enforcement). UU PPLH bermakna menjadi basis legalitas berupa regulasi normatif guna memproteksi HAM rakyat serta menjamin (intervensi) “mutu hidup” dengan menerapkan tiga jerat penegakan hukum: administratif, kepidanaan dan keperdataan (alternative disputes resolution). Penegakan secara administratif dilakukan dengan pengawasan dan penerapan sanksi. Apabila suatu wilayah mengalami karhutla, hal itu menandakan betapa lemahnya kinerja instansi birokrasi dengan implikasi yuridis diminta pertanggungjawaban hukum. Pejabat pengawas yang tidak melakukan tugasnya dapat dipidana. Adapun korporasi pelaku karhutla dijatuhi sanksi administrasi untuk menghentikan karhutla. Aspek kepidanaan menyangkut pelaku karhutla perseorangan dan/atau korporasi yang kini menjadi prioritas penanganan karhutla bertumpu pada UU PPLH (PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi). Pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus (corporate officers) atau pimpinan (chief executive officers) diatur pula di USA. UU Air dan UU Konservasi USA menyebutkan bahwa korporasi digolongkan dalam pengertian persons yang dapat dikenai sanksi pidana, karena dipandang mengetahui atau semestinya telah mengetahui (should have known) terjadinya pelanggaran lingkungan. Pasal 51 UU Pidana Belanda (Stb. 1998 No. 35) jo. Artikel 95 ayat (1) UU Pengendalian Udara dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Ekonomi Belanda, pun memuat sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi serta pengurusnya. Akhirnya aspek keperdataan: dengan mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami korban karhutla dengan landasan konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 Piagam Hak Asasi Manusia (Tap. MPR?RI No. XVII/MPR/1998) serta UU PPLH. Ketentuan ini memberikan basis hukum kepada setiap orang untuk merealisir fundamental rights. Gugatan lingkungan dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat (class action), LSM, pemerintah pusat dan daerah atas kerugian yang disebabkan karhutla. Adakah ungkapan-ungkapan itu yang mengarah pada “kecenderungan subyektif” saya terhadap permasalahan karhutla? Berpijak pada sendi norma yang berakar pada “jiwa hukum” yang menghormati hak konstitusional warga negara, adalah pandom bagaimana seorang akademisi bersikap. Terhadap kasus karhutla, pastilah seluruh pihak termasuk para korporasi sendiri memiliki nurani yang jernih sekutipan pantun santun dari tanah Sumatera ini: Gendang gendut, tali kecapi Kenyang perut senanglah hati Pinggang tak retak, nasi tak dingin Tuan tak hendak, kami tak ingin. ***

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru