Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Administrasi Pemilu

surabayapagi.com
Dalam konsep hukum kepemiluan, pelanggaran dan sengketa dibedakan dan keduanya mempunyai konsep sendiri-sendiri. Dalam Pasal 460 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU Pemilu) pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan sengketa pemilu adalah meliputi sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota (Pasal 466 UU Pemilu). Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek pelanggaran adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sedangkan yang menjadi objek sengketa adalah surat keputusan (beschikking) yang dikeluarkan KPU. Jamak diketahui oleh kalangan akademisi hukum administrasi negara bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha negara dapat menimbulkan sengketa manakala dalam keputusan tersebut terdapat pelanggaran/cacat prosedur, pelanggaran/cacat wewenang dan pelanggaran/cacat substansi. Berpijak pada hal tersebut, maka pada hakikatnya antara pelanggaran dan sengketa administrasi pemilu bermuara pada objek yang sama, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu. Kekosongan Hukum Dalam hal adanya kesamaan objek ini, tidak heran manakala dalam praktik antara pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa administrasi pemilu sering menimbulkan kebingungan (paradoks), sehingga sulit menentukan antara pelanggaran dan sengketa. Contoh hal ini terjadi pada proses verifikasi partai politik yang kali ini sudah masuk pada tahapan penelitian administrasi. Partai politik yang tidak dapat mengikuti tahapan penelitian administrasi di KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat menggugat ke Bawaslu. Karena KPU hanya memberikan checklist maka timbul beberapa pertanyaan hukum atas gugatan tersebut diantaranya : Pertama, Apakah checklist dapat menjadi objek gugatan ? Bila checklist dapat menjadi objek gugatan maka jelas hal tersebut merupakan ranahnya sengketa pemilu, karena checklist dianggap keputusan yang dikeluarkan KPU sebagai badan tata usaha negara, namun bila checklist tidak dapat menjadi objek sengketa maka timbul pertanyaan yang kedua bisakah kasus di atas masuk pada pelanggaran pemilu ? Bila melihat dari karakteristik kasus di atas maka jelas kasus diatas masuk domainnya sengketa bukan pelanggaran, karena kasus tersebut melibatkan dua subjek hukum yang bersengketa yaitu antara partai politik sebagai peserta pemilu dan KPU sebagai penyelenggaraan pemilu. Di sinilah seakan terjadi kekosongan hukum atas tahapan pemilu namun tentunya Bawaslu sebagai lembaga semi peradilan (quasi judicial body) tidak boleh menolak gugatan dengan alasan kekosongan hukum (ius curia novit). Oleh karenanya Bawaslu harus tetap memproses gugatan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Objek Sengketa Pemilu Pada hakikatnya sengketa administrasi Pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu (KPU) adalah sengketa tata usaha negara. Bawaslu hanya menjadi lembaga yang disediakan untuk melakukan upaya administratif. Berkaitan dengan hal ini, maka objek sengketa administrasi Pemilu sebenarnya sama dengan objek sengketa administrasi atau objek sengketa tata usaha negara. Pasal 71 undang-undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP) memperluas objek sengketa tata usaha negara dari yang semula hanya keputusan badan/pejabat tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU. No 5 Tahun 1986 menjadi keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara. Berdasarkan objek sengketa tata usaha sebagaimana pasal 71 UU AP di atas, seharusnya objek sengketa administrasi pemilu juga mengikuti objek sengketa tata usaha negara yang tidak hanya terfokus pada surat keputusan yang dikeluarkan KPU ansich, tetapi juga tindakan KPU yang dapat menimbulkan kerugian pada peserta pemilu. Bila hal ini yang dijadikan dasar maka checklist yang diberikan KPU bila tidak dapat dikategorikan sebagai surat keputusan setidaknya merupakan tindakan KPU yang merugikan peserta pemilu sehingga tindakan tersebut dapat dilakukan upaya administratif ke Bawaslu. Dengan demikian semua keputusan (beschikking) atau tindakan KPU dapat menjadi objek sengketa manakala terjadi antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. n ifw

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru