Kita Seperti Dijajah AS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi Halal

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis atau Kiai Cholil meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian dagang AS-Indonesia Menurutnya, evaluasi diperlukan agar kedaulatan negara dan kepentingan ekonomi nasional tidak dirugikan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), ini soroti salah satu kesepakatan menyebut produk asal AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Terpisah, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Menurutnya kewajiban bersertifikasi halal tetap akan diterapkan memenuhu peraturan yang ada di Indonesia.

"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," Teddy, dalam keterangan resmi, Senin (23/2)

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," jelas Seskab.

 

Sertifikasi Halal di AS

Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

 

Perjanjian atau Penjajahan

Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, sosok yang akrab disapa Kiai Cholil ini menyampaikan kritik tajam terhadap isi perjanjian tersebut.

"Ya Allah...ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko' jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia," tulis Kiai Cholil dalam unggahannya, Minggu (22/2/2026).

Kiai Cholil menilai kesepakatan tersebut berpotensi memberi keleluasaan bagi AS dalam mengelola kekayaan Indonesia. Ia juga menyebutnya sebagai kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi serta hak asasi warga negara.

"Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat Indonesia lebih peduli terhadap produk dalam negeri. "Saya minta rakyat (Indonesia) mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak mau membeli barang-barang US (Amerika Serikat) yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu.

 

Himbauan MUI

Sikap serupa juga disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh. Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Prof Ni'am, dilansir MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah AS.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Sebagai Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ni'am menyatakan aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Menurut Prof Ni'am, dalam fikih muamalah, prinsip utama dalam transaksi bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati.

 

Konsumsi Halal tak Dapat Ditawar

Ia menilai Indonesia tetap perlu menjalin perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilakukan secara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan menjadi bagian dari jaminan hak asasi manusia.

Ia juga menuturkan pengalamannya saat berkunjung ke sejumlah negara bagian di AS dalam rangka kerja sama dengan lembaga halal. Menurutnya, sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.

Lebih jauh, Prof Ni'am menegaskan konsumsi halal merupakan kewajiban agama dan tidak dapat ditawar dengan alasan apa pun.

"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.

Meski demikian, ia membuka ruang kompromi dalam aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu. Namun, menurutnya, substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," pungkasnya. n ec, jk, erc, rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…