Kita Seperti Dijajah AS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi Halal

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis atau Kiai Cholil meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian dagang AS-Indonesia Menurutnya, evaluasi diperlukan agar kedaulatan negara dan kepentingan ekonomi nasional tidak dirugikan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), ini soroti salah satu kesepakatan menyebut produk asal AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Terpisah, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Menurutnya kewajiban bersertifikasi halal tetap akan diterapkan memenuhu peraturan yang ada di Indonesia.

"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," Teddy, dalam keterangan resmi, Senin (23/2)

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," jelas Seskab.

 

Sertifikasi Halal di AS

Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

 

Perjanjian atau Penjajahan

Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, sosok yang akrab disapa Kiai Cholil ini menyampaikan kritik tajam terhadap isi perjanjian tersebut.

"Ya Allah...ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko' jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia," tulis Kiai Cholil dalam unggahannya, Minggu (22/2/2026).

Kiai Cholil menilai kesepakatan tersebut berpotensi memberi keleluasaan bagi AS dalam mengelola kekayaan Indonesia. Ia juga menyebutnya sebagai kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi serta hak asasi warga negara.

"Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat Indonesia lebih peduli terhadap produk dalam negeri. "Saya minta rakyat (Indonesia) mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak mau membeli barang-barang US (Amerika Serikat) yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu.

 

Himbauan MUI

Sikap serupa juga disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh. Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Prof Ni'am, dilansir MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah AS.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Sebagai Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ni'am menyatakan aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Menurut Prof Ni'am, dalam fikih muamalah, prinsip utama dalam transaksi bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati.

 

Konsumsi Halal tak Dapat Ditawar

Ia menilai Indonesia tetap perlu menjalin perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilakukan secara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan menjadi bagian dari jaminan hak asasi manusia.

Ia juga menuturkan pengalamannya saat berkunjung ke sejumlah negara bagian di AS dalam rangka kerja sama dengan lembaga halal. Menurutnya, sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.

Lebih jauh, Prof Ni'am menegaskan konsumsi halal merupakan kewajiban agama dan tidak dapat ditawar dengan alasan apa pun.

"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.

Meski demikian, ia membuka ruang kompromi dalam aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan proses, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu. Namun, menurutnya, substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," pungkasnya. n ec, jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga mobil baru yang semakin mahal membuat kendaraan roda empat dengan banderol Rp100 jutaan kini semakin jarang ditemukan. Namun, Daihatsu…

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - 3 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Hal ini dikarenakan kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak…

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatan Wakil Direktur Utama (Wadirut). Surat…

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Judul ini saya rangkum dari fakta dan alat bukti. Bukan asumsi , apalagi opini. Saya dibikin susah oleh…