Polisi Tangkap Pelaku Pemilik Senjata Api Tanpa Surat Ijin

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com-Jember, Hari ini 31 Oktober 2017 di Wilayah Hukum Polres Jember, Jajaran Polres Jember, anggota Polsek Sukorambi berhasil ungkap pemilik senpi laras panjang. Awalnya pelaku tidak mengira kalau dirinya akan berurusan dengan Pihak Berwajib. Saat ini tersangka dengan inisial MH (29) tahun harus mendekam di balik jeruji. Hasil dari release hari ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum. MH warga Arwana Gebang waru Kebonagung mengaku hanya bisa pasrah atas hukuman yang harus dijalaninya akibat memiliki senjata tanpa dilengkapi surat-surat atau ilegal Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH menjelaskan di hadapan awak Media yang telah menempati halaman Mapolres jember bahwa pelaku ini memiliki sebuah senjata api laras panjang yang tanpa di lengkapi surat surat dan 15 butir peluru jenis 5,56. Penduduk di sekitar Arwana Gebang waru Kebonagung mengaku sering kali mendengar suara ledakan tembakan dari rumah MH sehingga masyarakat awam menginfokan ke Babinkamtibnas dan melakukan penyelidikan dan penyanggongan. “benar adanya bahwa saat malam pelaku membawa senjata api yang tidak di lengkapi surat-surat dan dimiliki secara ilegal, dan anggota Polsek Sukorambi menahan pelaku di polsek. Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kita dalami dan tersangka mengaku mendapatkan senjata api dari kawannya di surabaya sementara pelaku kita kenai UU 12 tahun 51 dengan ancaman 20 tahun penjara,” Terang AKBP Kusworo Wibowo. ndik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru