SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puluhan pengguna kendaraan bermotor yang ketahuan tidak melengkapi surat mengendara, oleh petugas kepolisian Polres Lamongan Jawa Timur bekerja sama dengan Pengadilan Negeri setempat, langsung di sidang di tempat. Sidang di tempat seperti yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Anggi Saputra Ibrahim, dilakukan untuk efesiensi waktu, bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan. “Tujuannya (sidang ditempat, red) adalah untuk memudahkan masyarakat yang melanggar membayar denda sidang,” ucap Anggi, sambil menjelaskan kalau operasi zebra di hari ketiga ini dilakukan oleh tim gabungan di Jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya di depan Stadion Surajaya. Penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang terjaring dalam Operasi Zebra 2017 lanjut Anggi, tim gabungan mencatat ada 79 pelanggar yang disidang di tempat dari 120 pelanggaran. Menurutnya, sebanyak 41 pelanggar tidak dapat mengikuti sidang di tempat disebabkan karena pada saat selesai ditilang langsung meninggalkan tempat, karena khawatir terlambat menuju tempat kerja. Namun, ada pula pelanggar yang ditilang tidak membawa uang tebusan pembayaran denda tilang. Lebih jauh Anggi membeberkan, selama Operasi Zebra 2017 berlangsung, Satlantas Polres Lamongan memiliki fokus saat menindak pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. “Operasi Zebra sasarannya surat-surat dan pelanggaran yang berpotensi laka,” ujarnya. Dikatakan Anggi, Satlantas Polres Lamongan fokus menindak lampu strobo dan penggunaan aksesori yang bersifat tidak sesuai aturan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang cara penggunaan lampu di kendaraan bermotor. “Stroboh atau lampu berkedip warna biru itu hanya kendaraan polisi saja yang boleh. Merah untuk ambulan, PMK dan pengawalan TNI dan kuning patroli jalan tol tanpa sirine,” ucap Anggi menambahkan. jir
Editor : Redaksi