Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Kondisi tersebut terjadi di perlintasan sebidang di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah kerja Daop 7 Madiun, hal itu menjadi tingkat kekhawatiran yang tinggi terhadap keselamatan, akibat tingginya angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa ke tidaksadaran pengguna jalan menjadi faktor utama dalam berbagai insiden tersebut, karena kurangnya kehati-hatian dan disiplin dalam berlalu lintas seringkali menjadi pemicu kecelakaan yang fatal.

Tohari menambahkan, data Insiden di Wilayah Daop 7 Madiun yang dihimpun sepanjang tahun 2025 telah terjadi 24 insiden yang terdiri dari 7 insiden di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur KA (ruang manfaat jalan) dan 1 insiden di area emplasemen.

Kejadian tersebut mengakibatkan 16 korban (meninggal dunia/luka-luka), serta melibatkan 7 unit kendaraan dan 1 hewan.

Tren tersebut masih menjadi perhatian serius di tahun 2026, di mana hingga Kuartal 1 ini telah tercatat 20 insiden serupa yang terjadi di wilayah Daop 7 Madiun. 20 insiden tersebut, 16 kali terjadi di perlintasan sebidang dan 4 kali di jalur KA (ruang manfaat jalur).

Insiden di perlintasan sebidang itu diantaranya. 1.KA tertemper 6 kali kejadian, 2.Palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan 2 kali kejadian, dan ke 3. Kendaraan mogok di perlintasan sebidang sebanyak 8 kali kejadian.

Untuk itu Tohari menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, seperti di tegaskan oleh Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, ia menyampaikan bahwa perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali.

"Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,"Tegas Tohari.

Meskipun upaya penutupan perlintasan sebidang sering mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas dan mobilitas warga, namun langkah ini adalah prioritas demi meningkatkan keselamatan jiwa.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, yaitu: 1. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. 2. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahului perjalanan kereta api. 3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 114 yang menyebutkan Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. 4. UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181: Pasal 1 yang menyatakan Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama, dan palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan sebagai alat bantu. Mari disiplin dalam berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,." Pungkas Tohari.Les

Berita Terbaru

Prabowo Inginkan Truk hingga Sepeda Motor Berbasis Energi Listrik

Prabowo Inginkan Truk hingga Sepeda Motor Berbasis Energi Listrik

Jumat, 31 Jul 2026 08:30 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua kendaraan yang beroperasi di Indonesia mesinnya diubah jadi berbasis energi listrik. Menurutnya …

Proyek Kereta Perkotaan Surabaya akan Digarap Inggris

Proyek Kereta Perkotaan Surabaya akan Digarap Inggris

Jumat, 31 Jul 2026 08:19 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:19 WIB

SURABAYAPAGI.com – Sebanyak 15 perusahaan Inggris menjajaki peluang kerja sama di sektor perkeretaapian Indonesia. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai e…

Jumat Berkah: Sabar itu Ujian Iman

Jumat Berkah: Sabar itu Ujian Iman

Jumat, 31 Jul 2026 07:57 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Saya dialog dengan sesama jamaah pengajian tentang pengertian sabar dalam Islam. Jawabannya beragam! Ada yang bilang menahan diri dari keluh …

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Belum lama ini, sempat muncul kabar yang menyebut bahwa 92 persen warga Indonesia belum pernah ke luar negeri. Kabar ini ramai…

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan…

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibenarkan Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait. Rico…