Dana Nasabah Rp 100 Miliar tak Kunjung Cair, Wanit

Awas, Penipuan Investasi Emas!

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lagi-lagi, dunia investasi dihebohkan dengan macetnya dana nasabah. Kali ini, sejumlah nasabah dari Surabaya dan Malang, melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, dana yang mereka investasikan di PT Rimba Hijau Investasi (solusi tunai) dengan produk Svarna Prioritas, hingga kini masih belum diselesaikan secara tuntas. Bahkan, sejumlah cabang kantor perusahaan tersebut, diketahui sudah tutup. Laporan : Narendra Bakrie, Editor : Ali Mahfud Diketahui, PT tersebut menawarkan investasi emas dengan brand “Solusi Tunai”. Seperti diceritakan Burhanuddin, salah satu nasabah asal Malang. Hingga Jumat (3/11/2017), dana Rp 1,5 miliar yang diinvestasikan ke PT tersebut belum dikembalikan. Menurutnya, di area Malang, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban. Melainkan ada sejumlah nasabah. Jika ditotal, Burhanuddin menyebut, uang nasabah yang masuk ke PT Rimba Hijau Investasi, sekitar Rp 8 miliar. "Kebetulan saya yang mengkoordinir teman-teman nasabah dari Malang untuk melakukan sejumlah langkah agar dana kami bisa dicairkan oleh PT Rimba Hijau Investasi," katanya kepada Surabaya Pagi melalui sambungan telepon, Jumat (3/11/2017). Bahkan, Burhanuddin menyebut, bisnis investasi yang berdiri sejak tahun 2010 lalu ini, mencakup seluruh Indonesia. Dengan memiliki 3 kantor regional, beberapa kantor area dan sejumlah kantor cabang. "Se Indonesia kalau diperkirakan, dana nasabah yang masuk kesana, sekitar Rp 100 miliar," tegasnya. Atas dasar itu, pihaknya kini tengah mengkoordinir semua korban PT Rimba Hijau Investasi (Solusi Tunai) untuk melakukan sejumlah langkah. Diantaranya mendatangi kantor pusat PT itu di Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban. Yaitu di Gedung Graha Mandiri Lantai 18, Jalan Imam Bonjol No 61 Jakarta. "Kami sudah bertemu dengan Bapak Ari Ariwibowo, CEO PT Rimba. Namun janji-janji yang diutarakan, tidak terealisasi hingga sekarang," paparnya. Melapor ke OJK Atas dasar itulah kini pihaknya dan para nasabah yang lain tengah mengirimkan bukti-bukti ke OJK sebagai pelengkap pengaduan yang sudah mereka lakukan sebelumnya. Hal itu juga dilakukan oleh sejumlah nasabah di Surabaya. Mereka sudah mengadu dan melaporkannya ke OJK setempat. Seperti yang sudah dilakukan oleh Lusiana, warga Jogoloyo Golf Surabaya dan para nasabah lainnya. "Di Surabaya korbannya ada puluhan orang. Kami para korban masih mengumpulkan data nasabah untuk menyatukan langkah kami berikutnya. Karena sejumlah kantor cabang PT itu di Surabaya sudah tutup. Sehingga kami bingung harus meminta dana kami itu kemana," cerita Lusi. Sedangkan Yulli Tri Utami, yang juga nasabah asal Surabaya, justru sudah mengambil langkah dengan mengadu ke OJK. Itu dilakukan Yulli, karena dananya yang diinvestasikan ke PT Rimba cukup besar. Yaitu dalam bentuk emas 20 gram dan uang tunai sebesar Rp 551.430.000. "Saya sudah melapor ke OJK. Karena sudah tidak ada kejelasan dari PT Rimba, kapan uang kami bisa kembali," kata perempuan asal Kenjeran Surabaya ini. Modus Untuk modusnya, Burhanuddin memaparkan jika PT Rimba Hijau Investasi menciptakan produk investasi emas dengan nama Svarna Prioritas. Padahal menurutnya, emas tersebut tidak pernah ada. Kalaupun toh ada, Burhanuddin menyebutnya emas palsu. Darisanalah, PT Rimba meyakinkan para nasabahnya untuk berinvestasi dengan keuntungan beberapa persen. "Minimal investasi adalah 5 Juta dan maksimal tidak terbatas. Awalnya memang berjalan lancar. Tapi pada Juni 2017, gelagat bahwa investasi ini abal-abal, sudah mulai kami rasakan. Dan faktanya benar. Uang kami belum juga kembali," tandas Burhanuddin. Direspons OJK Jatim Terpisah, Budiyono, Kepala Bagian Pengawasan IKNB OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur mengaku jika sejumlah nasabah PT Rimba memang telah melalukan pengaduan. Sebelumnya, PT Rimba Hijau Investasi memang terdaftar di OJK, hanya sebagai pelaku usaha pegadaian. Namun berdasarkan banyaknya pengaduan yang masuk ke OJK yang disertai bukti otentik. Nah, pada 9 Oktober 2017 lalu, OJK telah menerbitkan surat kepada PT Rimba Hijau Investasi. Ada beberapa poin penting dalam surat yang dikirimkan OJK ke PT tersebut. Namun ada dua poin yang penting. Yaitu pada poin 4, perusahaan (PT Rimba Hijau Investasi) wajib segera menghentikan dan menutup produk svarna prioritas dan melaporkannya ke OJK. "Nah untuk poin ke-5, perusahaan (PT Rimba Hijau Investasi) wajib menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah berdasarkan perjanjian produk svarna prioritas yang telah disepakati dengan nasabah," tegas Budiyono saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Dan terkait langkah OJK selanjutnya terhadap PT Rimba Hijau Investasi, Budiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari OJK Pusat. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru