SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Polisi Lalulintas Polres Blitar tilang ribuan pelanggar dalam Oprasi Zebra Semeru yang digelar sejak 1 hingga 14 November 2017.
Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Blitar AKP Argya Satria Bhawana jumlah pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua dengan jumlah 2.252 pelanggar, disusul mobil penumpang sebanyak 618 pelanggar, untuk mobil barang sejumlah 549 Mobil.
“Pelanggaran paling banyak adalah pengendara roda dua, 7 persen tanpa memiliki SIM, untuk roda empat, baik mobil penumpang maupun Mobil Barang, sejumlah 1176 pelanggaran, selain tidak memiliki SIM, juga ada yang melakukan pelanggaran lainya,” ungkap AKP Argya kemarin di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2017).
Menurut Perwira Polisi dengan balok kuning di pundaknya ini, semenjak digelar operasi ini, angka kecelakaan menurun jika dibandingkan tahun lalu. Data tersebut dapat dilihat dalam catatan angka kecelakaan di Satlantas Polres Blitar.
Catatan tersebut menunjukkan, selama tahun 2016 terjadi 14 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 3 orang, sedangkan pada tahun 2017 sejak Januari hingga Nopember hanya terjadi 8 kasus kecelakaan dengan 2 orang korban meninggal.
“Memang Operasi Zebra Semeru 2017 kita kedepankan sifat kemanusiaan, yang artinya kita menekan kecelakaan di jalan raya, selain dilakukan penindakan juga kita melakukan persuasif terhadap pengendara motor maupun mobil dengan disertai memberi penerangan tentang berlalulintas, yang mencakup sopan santun di jalan raya, masalah rambu rambu,” papar AKP Argya, sambil memberi catatan hasil Operasi Zebra Semeru 2017.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Wloya SH.S.Ik menambahkan, dengan berakhinya Operasi Zebra Semeru bukan berarti operasi akan berhenti. Pihaknya akan tetap melakukan operasi secara berkala di beberapa titik yang dianggap rawan, seperti di kota Blitar, kecamatan, serta jalur padat Blitar-Malang.
Slamet menghimbau agar para pengemudi selalu waspada dan mematuhi rambu lalulintas saat berkendara.
“Untuk itu kami Polres Blitar menghimbau kepada para pengendara motor atau mobil agar mematuhi rambu rambu lalulintas, juga memperhatikan kondisi Kendaraan, selain harus memiliki SIM yang merupakan syarat utama sebagai pengendara motor maupun mobil, jaga kondisi kesehatan selama dalam perjalanan,” himbau AKBP Slamet Waloya SH.S.Ik. les
Editor : Redaksi