Henry Tak Ditahan, Pedagang Ancam Luruk Kejari Sur

Kejagung Limpahkan Kasus Pasar Turi Ke Kejari Surabaya

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah berjuang bertahun-tahun akhirnya kasus pasar turi sedikit menemui titik terang. Sejak 2014 laporan pedang pasar turi korban kebakaran terhadap Bos PT. Gala Bumi Perkasa Investor Pasa Turi Baru Henry J Gunawan alias Chen Liang akhirnya ada kejelasan hukum. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Surabaya Pagi dari lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bahwa kasus pasar turi sudah dilimpahkan tahun dua dari Kejaksaan Agung ke Kejari Surabaya. Kabar tersebut langsung ditanggapi oleh Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran, M. Taufik mengatakan pihaknya sangat senang sekali jika kasus tersebut mulai ada kepastian hukum dan sudah dilimpihkan ke Kejari Surabaya. “Syukur Alhamdhulillah kasus ini mulai ada kepastian hukum, kami sangat senang. Semoga kasus ini segera berlanjut ke Pengadilan dan mendapatkan hakim yang sangat adil dan tidak dalam tanda kutip,” kata Taufik. Namun Taufik menyayangkan, lantaran dalam kasus Pasar Turi ini yang sudah terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Bos Investor Pasar Turi Baru Henry Gunawan ini tidak ditahan oleh Kejari Surabaya. “Seharusnya itu di tahan, karena sudah jelas tindak pidananya, seharusnya pelimbahan berkas itu dengan tersangkanya dan tersangkanya harus di tahan,” terangnya. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Kejari Surabaya untuk menahan Henry J Gunawan. Karena menurut taufik ini perkara lain dengan apa yang ditangguhkan oleh pengadilan negeri Surabaya terkait kasus penipuan yang di laporkan oleh notari Carolin. “Ini perkara lain, yang ditangguhkan itu bukan kasus pasar turi, dan ini kasus pasar turi, harus ditahan. Jangan beralasan sakit,” katanya. Taufik melanjutkan, selama ini Henry ditangguhkan dengan alasan sakit sebenarnya itu harus diperiksa benar-benar, seharusnya jika sudah menjadi tahanan Kota tidak boleh keluar dari kota Surabaya. “Kantornya akan ada Di Rungkut itu kan sudah masuk Sidoarjo, patut diduga dia (Henry J Gunawan ) telah melanggar keputusan hakim, pengawasanya seperti apa ini patut dipertanyakan,” tambahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Ilham salah satu pedagang pasar turi korban kebakaran ini, selain senang dirinya juga dirinya marasa kecewa atas tidak ditahannya Henry J Gunawan oleh Kejari Surabaya. “Kami sangat senang jika sudah dilimpahkan Kejari Surabaya artinya sudah ada sedikit kepastian hukum dalam kasus pasar turi ini, namun disini lain kami kecewa karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan tidak ditahan,” katanya. Ilham mengatakan, harus dibedakan atara kasus pasar turi dengan kasus penipunan dengan notaris Carolin yang dimana Henry ditangguhkan menjadi tahanan kota. “Ini kasus pasar turi, bukan kasusnya Carolin, harus dibedakan, seharusnya Henry itu ditahan,” terangnya. Selain itu, pihaknya akan bermusyawarah dengan kuasa hukum dan pakar hukum, jika memang itu harus ditahan dan Kejari Surabaya tidak menahanya pihaknya akan menuntut keadilan dengan melayangkan surat ke Kejagung untuk penahanan Henry Gunawan. Sementara itu H. Zuhaimi mempertanyakan, sikap Kejari Surabaya tidak menahan Henry J Gunawan dalam kasus Pasar Turi ini. “Ini kan sudah P21 dan sudah ditetapkan tersangka, kenapa tidak ditahan ini ada apa?, itu harus ditahan,” katanya. Jika tidak ditahan, lanjut Zuhaimi, pihaknya akan mengeluruk Kejari Surabaya dan akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta keadilan agar Henry J Gunawan ini ditahan. “Jika tidak ditahan kami akan datangi Kejaksaan Agung dan akan datangi Kejari Surabaya kami akan tuntut Henry ditahan,” tegasnya. alq

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru