Jangan Ada Kriminalisasi Terhadap KPK

surabayapagi.com
Laporan yang dibuat kubu Ketua DPR Setya Novanto terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, sempat menimbulkan kekhawatiran adanya ‘Cicak vs Buaya’ jilid IV. Apalagi, Bareskrim sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakilnya Saut Situmorang. Kekhawatiran ini cukup beralasan. Sebab, fenomena yang terjadi selama ini, kriminalisasi pimpinan KPK ini selalu muncul saat mengusut kasus korupsi yang terbilang besar. ------------- Seperti diberitakan, kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober2017. Status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan sejak 7 November 2017. Sedang surat yang dipermasalahkan adalah diterbitkannya surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto. Kini, Setya Novanto kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP. Setya Novanto sendiri tampaknya terus melakukan perlawanan terhadap KPK. Mengapa Terjadi Kriminalisasi? Ada beberapa hal, mengapa kriminalisasi tersebut muncul. Pertama, karena ada mekanisme yang macet. Mungkin komunikasi, mungkin peran atau apapun antara KPK dengan para pihak yang terkait perlu menjadi pikiran ke depan, bagaimana mekanisme komunikasi itu bisa dibuka agar tidak terjadi miskomunikasi, saling klaim, apalagi sampai ke kriminalisasi. Kedua, pemberantasan korupsi sangat berat. Karena berhadapan dengan para pihak yang punya akses, kekuasaan atau apa pun. Sehingga, memang KPK akan banyak berhadapan dengan berbagai aktor yang tidak selalu nyaman dengan pemberantasan korupsi. Kalau ada mekanisme seperti ini saya yakin perlu ada mediasi. Misalnya antara KPK dengan Polri, kalau bisa duduk bareng antara pimpinan KPK dengan Polri, kejaksaan. Kalau macet terus ya tentu nanti harus ada jalan keluar. Rugikan Bangsa Karena itu, kelompok civil society, dunia kampus, dan media massa juga perlu lebih memberi dorongan kepada KPK untuk lebih berperan secara lebih positif. Apa pun masalahnya, jangan ada kriminalisasi, karena itu merugikan bangsa. Mengenai imbauan Presiden Joko Widodo agar tidak terjadi kegaduhan, seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak. Kegaduhan dan sumber kegaduhan harus dipahami oleh semua pihak supaya tidak mengarah ke kegaduhan. Kegaduhan itu ada sumbernya mungkin miskomunikasi atau tarik ulur KPK dengan berbagai pihak. Maka sumbernya itu yang harus segera diselesaikan. *) Dirangkum dari wawancara dengan Haedar Nashir di Yogyakarta, Rabu (15/11)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru