Karakteristik Eksekusi Hak Tanggungan

surabayapagi.com
Karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan parate executive, ada beberapa kriteria khusus. Misalnya, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Hak penjualan objek jaminan hak tanggungan oleh kreditur pertama pemegang hak tanggungan juga tidak ada pengecualian. Selain itu, kreditur pertama pemegang hak tanggungan wajib mengajukan pelelangan kepada KPKN. Lalu, penjualan objek hal tanggungan dilakukan secara lelang oleh KPKNL disertai persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara, KPKNL tidak berhak untuk mengosongkan objek hak tanggungan. Hasil penjualan objek hak tanggungan untuk memenuhi utang debitur kepada kreditur pemegang hak tanggungan. Bagaimana dengan karakter eksekusi hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan? Juga ada beberapa syarat. Pertama, debitur dinyatakan telah wanprestasi. Kedua, eksekusi berdasarkan sertifikat hak tanggungan. Ketiga, kreditur mengajukan penetapan kepada Ketua Pengadilan wilayah hukum objek hak tanggungan. Keempat, eksekusi di bawah Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Panitera atau Juru sita. Kelima, pelaksanaan eksekusi dibantu oleh aparat keamanan. Keenam, pelelangan dilaksanakan oleh KPKNL. Ketujuh, hasil pelelangan digunakan untuk pemenuhan utang debitur kepada kreditur. Untuk karakteristik eksekusi hak tanggungan berdasarkan penjualan di bawah tangan, kriteria khususnya adalah sebagai berikut: Adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur secara tertulis, lalu pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak tanggungan. Terakhir, pemberitahuan dilakukan melalui 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Saran saya kepada pembentuk UU Agraria, seyogyanya dalam jaminan Hak Tanggungan. Irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak diletakkan atau dilekatkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang dibuat oleh BPN, melainkan titel eksekutorial diletakkan/dilekatkan pada APHT yang dibuat oleh PPAT. Hendaknya Mahkamah Agung RI, demi dan untuk kelancaran serta keselarasan pertumbuhan ekonomi, mengkaji ulang SEMA. Seyogyanya SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dicatat kembali. Sebab bertentangan dengan UU Hukum Acara Perdata Pasal 200 ayat 11 HIR. Selain itu, juga menghambat kelangsungan perkembangan ekonomi perbankan karena Bank sebagai lembaga perantara dalam sistem keuangan yang berfungsi menjaga kestabilan tumbuh kembang perekonomian negara. (ifw)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru