Penyederhanaan Golongan Listrik Bisa ‘Menjebak’

surabayapagi.com
Kebijakan penyederhanaan golongan listrik yang dilakukan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) mendapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai masih belum memberi kepastian terhadap besaran tarifnya. Bahkan, kebijakan itu bisa berpotensi tak terkendalinya penggunaan energi listriknya oleh konsumen. Ujung-ujunya, konsumen harus membayar lebih besar dari pemakaian biasanya. Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan, ketidakpastian itu dirasakan karena beberapa indikasi. Salah satunya adalah penggunaan formula perhitungan minimal pemakaian listrik. "Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung. Sebagai contoh, pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp 129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp 320.800," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11). Kedua, perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan pelanggan harus mengganti instalasi dalam rumah. "Itu artinya konsumen harus merogoh kocek untuk hal tersebut. Tanpa mengganti instalasi maka membahayakan bagi instalasi konsumen. Dan konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," tambahnya. Terakhir, Tulus menilai penyederhanaan golongan listrik akan membuat pelanggan semakin konsumtif dalam menggunakan daya listriknya. Hal itu dianggap tak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam slogan hemat energi. "Akibat aliran listrik yang loss stroom, konsumen berpotensi tak terkendali dalam menggunakan energi listriknya. Dan hal ini tidak sejalan dengan kampanye hemat energi dan hemat listrik yang dilakukan pemerintah," pungkasnya. n rs

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru