SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perijinan Agraria atau pertanahan, sering kali disebut-sebut sebagai salah satu dari perijinan yang paling susah. Sering kali, banyak keluhan masyarakat terkait lamanya proses perijinan sertifikat tanah mereka.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Surabaya I Djoko Susanto mengatakan bahwa salah satu diantaranya adalah benturan antar peraturan yang berlaku. Misalnya saja, sistem online yang berbenturan dengan peraturan tentang Hak Eksekutorial.
"Karena, kalau menurut UU nya itu harus tatap muka dengan Pejabat. Nah kan berbenturan dengan kebijakan online. Solusinya, bisa melalui percepatan proses Hak Tanggungan. Di Kota Surabaya, Hak Tanggungan yang sudah terdaftar di BPN Surabaya 1 mencapai 23 Triliun," kata Djoko, Kamis(16/11).
Di sisi lain, menurut Djoko sangat perlu untuk diatur dengan baik. "Tanah perlu dikelola secara baik dan terarah. Kenapa? Ini penting untuk keberlanjutan berbangsa dan bernegara serta bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Hal tersebut, menurut Djoko telah diatur dengan baik melalui UU. "Pokok acuannya adalah UU No 63 Tahun 60. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pada tingkatan tertinggi, tanah dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat bersama," tegasnya. ifw
Editor : Redaksi