Ingin Bebas Pajak Balik Nama Tanah dan Bangunan?

surabayapagi.com
Hingga kemarin, jumlah wajib pajak (WP) yang mengajukan pengubahan balik nama baru 34 ribu, dari potensi WP yang diperkirakan akan balik nama atas harta tanah dan bangunan sebanyak 151 ribu WP. Namun, dari 34 ribu orang yang mengajukan proses balik nama itu, baru 80 persen di antaranya yang diterima dan di proses Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/11/2017). Dijelaskan, kendala terbesar dalam proses pengajuan terbesar tersebut ada di bagian persyaratan formal sebesar 48 persen. "26 persen karena perbedaan data deskripsi, 9 persen karena bukan harta yang masuk program Tax Amnesty, 9 persen karena yang mengajukan pengembang, dan delapan persen karena alasan lainnya," papar Sri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Sri Mulyani juga menceritakan, ada beberapa orang yang mengajukan tanah dan bangunan yang tidak terdaftar dalam program Tax Amnesty. Ia menegaskan, jika tanah dan bangunan tidak didaftarkan dalam program Tax Amnesty sebelumnya, maka tidak bisa mengikuti program balik nama ini. "Banyak yang mengira masih bisa (ikut Tax Amnesty), padahal sudah tidak bisa," ujarnya. Sedangkan untuk pengembang, alasannya karena wajib pajak pengembang masuk dalam ranah komersil (untuk dijual) sehingga tidak bisa ikut dalam program Tax Amnesty. Demi menyukseskan program ini, Kemenkeu bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengimbau bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama untuk segera mendaftarkan hartanya terlebih dahulu sebelum 31 Desember 2017, soal persyaratan, kata dia, masih bisa dilengkapi sebelum akhir Maret 2018. Untuk proses pengajuan pendaftaran balik nama tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, pengajuan yang merupakan pemilik asli dari tanah atau bangunan datang membawa Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagai atau Surat Bebas Pajak sebagai bukti pembebasan pajak penghasilan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemberian kemudahan untuk balik nama ini, kata dia, sejalan dengan ketentuan dari Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak. n jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru