Benarkah Advokat itu Kebal Hukum?

surabayapagi.com
Sejak menjadi pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena komentar-komentarnya yang kontroversial dalam membela Setya Novanto di kasus e-KTP. Tapi gaya hidupnya juga mewah, sampai-sampai Fredrich menjadi incaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pertanyaannya, apa benar advokat atau pengacara memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di dalam maupun di luar persidangan? Pada dasarnya, advokat berpegang pada kode etik profesi dan peraturan. Perundang-undangan Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) berlaku dinyatakan sebagai advokat. Terkait tugas profesinya, Pasal 15 UU Advokat telah mengatur: “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.” Selain Pasal 15 UU Advokat yang mengatur mengenai hal tersebut, Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 mengatur lebih rinci terkait tidak dapat dituntutnya advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Meski begitu, Luhut M.P. Pangaribuan, advokat sekaligus penulis buku Advokat dan Contempt of Court: Suatu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, menjelaskan bahwa jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat itu tidak berlaku. Misalnya dengan cara-cara yang melanggar hukum. Contoh: seorang advokat merintangi atau menghalangi supaya proses pengadilan atas kliennya tidak berjalan, yang dilakukan dengan menyuruh kliennya berpura-pura sakit atau pergi ke luar negeri. Hal itu merupakan dugaan tindak pidana dan tidak dilindungi hak imunitas. Lebih lanjut menurut Luhut, lain halnya apabila seorang advokat menasihati kliennya dengan itikad baik, seperti memberi masukan kepada kliennya untuk mempersiapkan tim ahli yang banyak agar menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Hal ini dilindungi oleh hak imunitas. n ho

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru