Kejaksaan Negeri Jember Tahan Kepala Desa Cangkring

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI.com,Jember-Kejaksaan Negri Jember lakukan penahanan terhadap Kepala Desa Cangkring, Jenggawah, Kabupaten Jember Zaeni. Ia diduga lakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2016. Setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, untuk kali ketiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas Klas II A, Jembee 20 hari kedepan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Jember Asih SH, lakukan penahanan tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti. "Terkait dengan penahanan Kades Cangkring kita temukan dua alat bukti maupun barang bukti yang kita amankan, kemudian dari tim penyidik mengambil kesimpulan untuk dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan," ujar Asih, Kamis (7/12) Sore Masih lajut Asih, setelah pemeriksaan akhir sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka, semnetara kerugian ditemukan Rp180 juta lebih, modusnya uang dari tanah kas desa (TKD), dan dari bukti fisik pembangunan berupa dana anggaran ADD maupun DD, tahun 2015 2016. "Seperti halnya, penggunaan untuk proyek macem-macam, ada paving, ada rehab kantor desa kemudian Aspal dan pengelolaan TKD, banyak ditemukan penyelewengan," ucap Asih lagi. Asih menambahkan, pasal untuk tsk dijerat UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3, minimal empat tahun pejara. ndik

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru