SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pembangunan infrastruktur di tujuh desa di Kabupaten Mojokerto tersendat. Ini setelah dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa, tak bisa diserap. Kasus hukum menjadi faktor utama mandegnya pencairan dana tersebut.
Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto menyebutkan, tujuh desa yang tak menikmati kucuran dana desa tahap I itu adalah Desa
Kedungmaling, Sooko, Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Desa Banjarsari, Jetis, Desa Kutoporong, Bangsal, Desa Cepokolimo, Pacet, Desa Sidomulyo, Bangsal, Desa Bendung dan Desa Banjarsari, Jetis. ’’Penyebabnya, karena ada persoalan di tingkat desa,’’ kata Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto.
Dikatakan dia, persoalan itu diantaranya karena persoalan hukum yang tengah mendera desa-desa tersebut. Kecuali desa Bendung, Jetis yang disebabkan oleh lambatnya pengajuan proposal pencairan. ’’Sisanya karena ada persoalan hukum,’’ papar dia.
Terlambatnya Desa Bendung, Jetis dalam pengajuan pencairan tahap pertama, karena proposal baru dilayangkan ke pemda setelah melewati batas akhir pencairan. Kata Ardi, di tahap I, pemerintah memberikan toleransi pencairan hingga 14 Juli. Akan tetapi, desa ini baru mengajukan dua hari selang deadline pengajuan.
Meski dipastikan tak bisa menikmati pencairan tahap satu, namun desa ini bakal menikmati pencairan tahap dua sebesar Rp 324 juta. ’’Hanya tahap I sebesar Rp 487 juta yang tidak bisa dicairkan,’’ imbuh Ardi.
Jika di tahap I hanya tersisa 7 desa yang tak bisa mencairkan, di tahap II ini masih terdapat 47 desa yang belum menikmati pencairan. Terlambatnya pencairan ini disebabkan oleh telatnya transfer Kementerian Keuangan ke rekening pemda.
Di tahap II ini, pemda akan mencairkan sebesar 40 persen atau senilai Rp 94,5 miliar dari total dana desa yang dialokasikan senilai Rp 236 miliar. Dari 299 desa, sebanyak 252 desa yang sudah melakukan pencairan.
Ardi menerangkan, desa di Kabupaten Mojokerto diyakini bisa melakukan penyerapan dana sangat maksimal. Karena, seluruh program sudah disiapkan untuk merealisasikan dana tersebut.
Lalu bagaimana jika tak bisa diserap secara utuh? Ardi menambahkan, dana tersebut akan masuk daftar Silpa pemdes dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan di tahun berikutnya.
Sementara itu, enam desa yang tak bisa menyerap jatah dana desa, dipastikan mengalami nasib serupa di proses pencairan alokasi dana desa (ADD). Pasalnya, syarat dan prosedur pencairan dana ini nyaris serupa dengan dana yang bersumber dari APBN tersebut. dw
Editor : Redaksi