SURABAYAPAGI.COM, KEDIRI - Ratusan massa GP Anshor Kediri mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (11/12/2017). Aksi kedua kali ini merupakan wujud solidaritas terhadap temannya santri yang terlibat hukum. Ratusan santri ini menuntut agar temannya yang bernama Saifudin (19) santri Pondok Darul Fatihin Badas, Kabupaten Kediri agar dibebaskan dari jeratan hukum. Eko Agung Prasetyo, Koordinator aksi dalam orasinya menuntut agar pihak pengadilan mempercepat persidangan. Tak hanya itu, ratusan massa juga meminta Ahmad Saifudin agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Saifudin sedang menimba ilmu di pondok. Ia tidak pernah punya niat membeli barang curian. Dia juga bukan penadah, jadi kami minta agar dibebaskan," ujarnya saat orasi di depan Kantor PN Kabupaten Kediri. Selain berorasi di depan PN Kabupaten Kediri, aksi solidaritas juga ditunjukan oleh ratusan GP Anshor Kabupaten Kediri. Mereka menggelar doa bersama memohon kepada Alloh SWT dan mengecam kepada semua pihak yang sudah menindas Saifudin. Usai persidangan Kuasa Hukum Saifudin, Suryono SH. mengaku dari kasus itu pihaknya meminta permohonan pengalihan penahanan. Menurutnya, permohonan ini merupakan perkara yang harus dilihat kemanfaatnya. "Saya kira pantas dengan permohonan ini disamping kita menunjukan sejumlah bukti. Sebab terdakwa ini merupakan santri dan bukan seorang kriminal," katanya. Ia juga menambahkan, jika pada pasal 480 KUHP tentang pelaku penadah barang curian itu syaratnya harus dibuktikan dahulu. "Seharusnya ini harus ada pembuktiannya dahulu. Padahal, dalam kasus pencuriannya saat ini belum ada putusan. Kasus ini menurut saya kasus prematur," imbuhnya. Sementara itu, Hakim Ketua Agustinus yang memimpin sidang menegaskan, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih dalam perkara yang masih berjalan. Ia masih harus meneliti berkas perkara serta melakukan pertimbangan atas permohonan pengalihan penahanan terdakwa. "Kita masih belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas Kamis (14/12/2017) depan saat agenda Putusan Sela kita akan sampaikan keputusannya," tegasnya. Sebelumnya, Saifudin (19) santri Pondok Pesantren Darul Fatihin Badas, Kabupaten Kediri dituduh sebagai penadah barang curian. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri dan sudah masuk di persidangan PN Kabupaten Kediri. Kasus itu sendiri bermula saat Saifudin membeli handpone seharga Rp 600 ribu melalui media sosial facebook. Namun dari transaksi itu ternyata barang tersebut merupakan barang curian. Ada tiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus itu. Saifudin merupakan tersangka penadah kedua. Dua pelaku lainnya merupakan pelaku pencurian dan penadah pertama. Saat ini kasus itu juga sedang dalam proses persidangan di PN Kabupaten Kediri. Can
Editor : Redaksi