Jaringan Pencuri Motor dan Penadah Dibongkar Polisi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berawal dari penyekatan di Jembatan Suramadu. Tim Anti Bandit Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membongkar jaringan pencuri motor berikut penadahnya. Tiga penadah dan seorang eksekutor (pencuri) motor, berhasil mereka bekuk. Itu setelah salah satu dari jaringan ini ditangkap saat hendak menjual motor curian ke Madura. Penangkapan itu dilakukan Unit Jatanras di Jembatan Suramadu pada Senin (11/12/2017) dini hari pukul 04.00 Wib. Mereka menghentikan motor Honda Beat L 2303 AW yang ditunggangi Fuad. Namun oleh Fuad, nomor polisi itu diganti. Darisanalah, Fuad dihentikan. Dan setelah tidak ada kesesuaian nopol dengan jenis motor, Fuad dan motor itu akhirnya diamankan. Setelah diinterogasi, Fuad mengaku bahwa motor itu memang hendak dijualnya ke seorang penadah di Madura. Fuad mengaku dimintai tolong Syaiful. Dari itu, Syaiful menyusul dibekuk. Setelah Syaiful, Unit Jatanras akhirnya juga menangkap Fadhur Rozi, warga Srengganan Surabaya. "Dari tersangka FA (Fadhur, red) inilah, kami kantongi nama pencuri motornya," sebut Kanit Jatanras, AKP Agung Widoyoko, Selasa (12/11/2017). Fadhur mengaku membeli motor tersebut dari Kresno Wahyudi. Dari keterangan itu, Unit Jatanras berhasil membekuk Kresno di rumahnya di Jalan Sidodadi Kulon Surabaya. "Pemetik (Kresno, red) motor ini mengaku mencuri motor tersebut di Jalan Pucang Anom Surabaya. Dia mencuri motor itu pada saat kunci kontaknya menempel," beber AKP Agung Widoyoko. Setelah berhasil mencuri motor itu, Kresno kemudian menghubungi Fadhur dengan maksud untuk menjualnya. Fadhur kemudian menerima motor curian itu dan berjanji akan segera membelinya. Namun Fadhur menyuruh Syaiful untuk menjualnya ke Madura. Karena Syaiful tak punya link di Madura, Syaiful akhirnya menghubungi Fuad. Sehingga oleh Fuad, motor itu diantarnya ke Madura untuk dijual. Tapi belum sampai terjual, Fuad sudah tertangkap lebih dahulu. Oleh penyidik, Kresno dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Fadhur, Syaiful dan Fuad dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru