Usut Aliran Dana Kredit Rp 13,4 M, Direksi PD Pasa

BOS PD PASAR DICURIGAI

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dugaan korupsi bermodus pengajuan kredit fiktif di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) senilai Rp 13,4 miliar, mulai menemui titik terang. Ini setelah terungkap sejumlah kejanggalan dari kredit yang diajukan Koperasi Karyawan PD Pasar, hingga dicairkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mulyosari. Kemudian dana mengalir ke rekening BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut. Dari kajian akademisi di Surabaya, ada unsur pidana korupsi dari pencairan kredit tersebut. --------- Laporan : Alqomar – Ibnu F Wibowo, Editor : Ali Mahfud --------- Pakar hukum pidana korupsi asal Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabukke menerangkan ada dua aspek khusus yang bisa mengaitkan tindakan pengajuan kredit yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya ke Bank BRI. Kredit yang diajukan dengan dalih pembangunan pasar tersebut, nyata justru dialihkan untuk menutupi kerugian dari PDPS. Poin pertama, menurut Sudiman, proses pencairan kredit yang dilakukan. Sewajarnya, kredit hanya bisa dicairkan dengan jaminan yang bisa berupa barang ataupun perseorangan. "Kalau dalam kaitan ini justru PDPS yang dijadikan jaminan, tentu hal tersebut tidak relevan. Sehingga, layak rasanya kalau pengusutan terkait pencairan kredit yang dilakukan. Karena PDPS ini tidak seharusnya dijadikan penjamin. Kalau dilihat dari UU Tipikor, bisa dikenakan pasal 6 dan 12. Ini karena status BRI yang merupakan BUMN dan PDPS yang merupakan BUMD," jelas Sudiman kepada Surabaya Pagi, Rabu (13/12). Kondisi demikian, lanjut Sudiman, pemeriksaan yang dilakukan harus mencakup tiga pihak yang terlibat. Baik direksi PD Pasar Surya, pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar dan Kepala BRI Cabang Mulyosari. "Kreditur dan debitur harus diperiksa. Biasanya, dalam hal-hal seperti ini, pihak perbankan terlewat. Harusnya tidak seperti itu. Kepala Cabang dari Bank pencair kredit juga harus diperiksa. Karena hal seperti ini tidak bisa diperiksa secara parsial. Harus secara keseluruhan," tandas pria yang juga seorang advokat. Lebih lanjut, Sudiman mengatakan, dakwaan subsider yang bisa dikenakan pada kasus tersebut, yakni terkait dengan penggunaan dana pinjaman. Pasalnya, pada kasus tersebut dana pinjaman yang diberikan justru digunakan untuk keperluan PDPS. Padahal, yang mengajukan pihak koperasi. "Ini kan bentuk wanprestasi yang bergulir. Penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan pengajuan itu bentuk tersebut. Bergulirnya, penggunaannya justru untuk menutupi kerugian negara dari BUMD. Itu bisa dikenakan UU Tipikor. Pasalnya, bisa pasal 2,3, dan 4," tegas Sudiman. Guru Besar Fakultas Ekonomi Unair Tjiptohadi Sawarjuwono menguatkan penilaian Sudiman. Menurut Tjiptohadi, secara ilmu ekonomi penggunaan aset BUMD seperti PD Pasar sebagai penjamin kredit, sah-sah saja. Namun, pada pengajuan kredit dari Koperasi Karyawan PDPS dengan menggunakan PDPS sebagai jaminan, menurut Tjiptohadi, ada beberapa hal yang janggal. "Pertama, kenapa harus koperasi yang mengajukan kredit? Kenapa nggak langsung PDPS-nya? Terlebih lagi, pihak bank kok nggak mempertanyakan kejanggalan tersebut, malah kreditnya lolos," papar Tjiptohadi. Kata Tjiptohadi, kejanggalan tersebut bertambah dengan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan pengajuan awal juga patut dipertanyakan. "Kok bisa pengawasannya selemah itu. Ada yang aneh. Pemberian kredit itu sudah ada hitungannya. Untung ruginya. Kalau tidak sesuai pengajuan awal, mereka seharusnya waspada. Kan itu sudah jelas-jelas melenceng dan menyalahi perhitungan bisnis dari bank pemberi kredit. Dan herannya, mereka diam saja. Ini kan aneh," tegasnya. Dengan fakta itu, Tjiptohadi berpandangan perlu ada pemeriksaan khusus kepada pihak bank pemberi kredit, yakni BRI Cabang Mulyosari. "Pada awalnya, mulai pada analis pemberi kreditnya. Kenapa bisa mereka menyetujui kredit tersebut. Lalu, Kepala Cabang terkait juga harus diperiksa. Kenapa dia diam saja dan tidak melakukan kontrol pada pengerjaan anak buah mereka," beber Tjiptohadi. Aliran Dana Sebelumnya terungkap, dugaan kredit fiktif dari Bank BRI sebesar Rp 13,4 miliar terjadi saat PD Pasar Surya dipimpin Mikael Bambang Parikesit. Saat itu, Bambang Parikesit menjabat Plt Dirut. Dalam audit ditemukan ada mutasi rekening koran ke rekening PD Pasar Surya. Mutasi rekening itu terjadi di dua periode, yaitu bulan November 2016 sebesar Rp 3,9 miliar dan Desember 2016 sebesar Rp 9,5 miliar (Total Rp 13,4 Miliar). Mutasi rekening itu diduga dihitung sebagai pendapatan, sehingga keuangan PD Pasar dalam periode itu mencatat laba Rp 6 miliar. Padahal kondisinya lebih parah. Bukan laba, melainkan minus Rp 9 miliar. Belakangan diketahui, jika dana Rp 13,4 miliar itu dari pinjaman Bank BRI. Dalam pengajuan kredit itu, PD Pasar Surya mengikatkan diri sebagai penjamin dari pinjaman kredit yang diajukan Koperasi Pegawai PD Pasar Surya. Kuat dugaan jika ini akal-akalan. Sesuai aturan, yakni Perda No 6 Tahun 2008, untuk jadi penjamin kredit, PD Pasar Surabaya harus mendapat persetujuan Walikota dan Badan Pengawas. Namun itu tak dilakukan Dirut PD Pasar. Kejanggalan lain, dalam pengajuan ke BRI disebutkan bahwa kredit itu untuk pembangunan Pasar Keputran dan Pasar Kapasan. Dan disebutkan bahwa penjamin itu adalah Dirut PD Pasar Surya, tak lain Bambang Parikesit. Faktanya, dana itu untuk menutupi ketidakberesan kondisi keuangan PD Pasar Surya. Di sisi lain, PD Pasar tidak ada rencana membangun Pasar Kapasan. Sedang anggaran pembangunan Pasar Keputran diambilkan dari dana revitalisasi sekitar Rp 10 miliar yang dialokasikan oleh APBD. Bawas Ngaku tak Tahu Pertanyaannya lagi, setelah dua kali mutasi ke rekening PD Pasar Surya dengan total Rp 13,4 miliar, apakah dana tersebut mengendap ataukah digunakan oleh direksi saat itu? Ketika hal itu ditanyakan ke Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya, aliran dana itu pun misterius. Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya, Rusli Yusuf, mengaku tidak tahu menahu soal kredit Rp 13,4 miliar yang diduga fiktif tersebut. “Kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi, kita tunggu aja,” cetus mantan anggota DPRD Surabaya ini, dikonfirmasi terpisah, Rabu (13/12/2017). Rusli jaga tidak tahu aliran dana kredit Rp 13,4 miliar, kemana saja dan digunakan untuk apa dana tersebut. Ia mengatakan transaksi pinjaman Koperasi PD Pasar ke BRI terjadi sebelum dirinya menjadi Bawas PD Pasar. “Kredit itu sebelum saya menjabat jadi Bawas, jadi saya tidak mengerti,” kelit Rusli. Menurut Rusli, untuk saat ini kasus tersebut sudah diambil alih bagian hukum Pemkot Surabaya. “Jadi satu pintu saja ke bagian hukum,” ucap Rusli. Sayangnya, Kepala Inspektorat Surabaya Sigit Sugiharsono dan Kabag Hukum Ira Tursilowati yang dikonfirmasi via ponselnya, tidak merespons. Namun dalam kesempatan sebelumnya, Ira Tursilowati mengatakan posisi PD Pasar Surya menjadi penjamin tidak sesuai nomenklatur undang-undang. "Kami akan cek perjanjian PD Pasar Surya dan BRI, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2008 untuk jadi penjamin kepala daerah harus menyetujui, dan atas sepengetahuan Badan Pengawas," ujar Ira. Komisi B Masih Mendalami Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya menjadwalkan secepatnya untuk memanggil Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dan BRI terkait dugaan kredit fiktif tersebut. “Secepatnya kita panggil, sudah dijadwalkan. Monggo tanya ke pimpinan komisi atau sekretaris,” kata Ahmad Zakaria, anggota Komisi B dari PKS saat dikonfirmasi Rabu (13/12) kemarin. Namun Ketua Komisi B Mazlan Mansur maupun Sekretaris Komisi B Edi Rachmad, belum bisa menjelaskan terkait kelanjutan kasus itu. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, tidak aktif. Sedang Edwin Tjahjuadi, anggota komisi B lainnya mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan penggunaan dana Rp 13,5 miliar tersebut oleh PD Pasar. “Kami masih mendalami, uangnya digunakan untuk apa? Belum jelas,” katanya. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru