Ustadz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada ustadz Alfian Tanjung. Alfian dinilai telah terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman. Majelis hakim menyatakan Alfian telah terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. Menanggapi vonis itu, Alfian dan tim kuasa hukumnya memutuskan banding. "Saya menyatakan banding," kata Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan sembari disambut takbir pendukungnya. Adapun jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir. Perkara ini bermula dari sebuah video yang diunggah di Youtube pada Februari 2017. Dalam video itu, Alfian memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin dengan menuding Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok antek PKI dan Cina. Sidang diwarnai aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya oleh ratusan pendukung Alfian dari sejumlah ormas Islam dari pelbagai daerah. Berkostum putih-putih, perwakilan dari mereka berorasi menyatakan bahwa Alfian merupakan figur perlawanan melawan komunis di Indonesia. Mereka, yang sebagian besar dari Front Pembela Islam, kemudian membubarkan diri setelah tim kuasa hukum terdakwa menjelaskan hasil sidang putusan kepada peserta unjuk rasa. Diiringi takbir dan yel-yel perjuangan, secara berkelompok mereka meninggal PN Surabaya. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru