SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah diburu hampir satu bulan, pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Indrapura Surabaya berhasil diringkus. Jambret sadis yang sebabkan korbannya tewas itu, berjumlah dua orang. Dua-duanya ternyata residivis. Keduanya adalah Agus Herianto (27), asal Desa Balung Gebang Kec. Gondang Nganjuk dan Dunung Yuwono (19), asal Kedungpring, Lamongan.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh Tim Anti Bandit Unit Tipidek (tindak pidana ekonomi) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan dua pelaku tersebut dipimpin Kanit AKP Heru Purnomo dan Kasubnit Iptu Rizkika Atmadha Putra. Awalnya, mereka meringkus Dunung di daerah Dupak, Surabaya pada Selasa (12/12/2017) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib.
"Dari penangkapan pelaku Dunung, anggota kami melakukan pengembangan. Dan pada Rabu (13/12/2017) malam, anggota kami berhasil menangkap pelaku Agus di Nganjuk, di tempat asalnya," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (14/12/2017).
Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 1993 ini menambahkan, dalam aksinya di Jalan Indrapura pada 16 Nopember 2017 lalu, kedua pelaku berhasil merampas tas korban. Korban bernama Suminah (46), warga Jalan Pesapen Gang III no 46 Surabaya. "Dan atas aksi kedua pelaku ini, korban meninggal dunia di TKP setelah jatuh ke aspal saat berusaha mempertahankan tas miliknya," bebernya.
Dalam aksinya, Agus dan Dunung berbagi peran. Dunung bertugas sebagai joki motor Suzuki Satria FU yang mereka pinjam dari seseorang. Sedangkan Agus, berperan menjadi pemetik (perampas) tas milik korban. Dalam catatan polisi, selama tandem, Agus dan Dunung sudah beraksi 5 kali. Sedangkan Agus dan tandemnya yang lain, sudah beraksi 8 kali.
"Kami memberikan tindakan tegas kepada pelaku Agus karena saat kami sergap, dia sempat melawan. Akhirnya kami tembak pada betis kaki kanannya," tegas Kombes Pol Rudi. Dia menambahkan, kedua pelaku ternyata residivis dalam kasus yang sama. Keduanya pernah ditangkap oleh Polsek Krembangan pada tahun 2010 silam.
Sementara itu, pelaku Agus mengaku jika awalnya dirinya tidak tahu jika korban yang dijambretnya tewas. Dia baru mengetahui setelah membaca berita di koran. Setelah mengetahui itu, Agus memilih kabur ke rumah asalnya di Nganjuk. "Selama ini saya tidak punya pekerjaan di Surabaya. Jadi saya terpaksa menjambret untuk menyambung hidup," aku Agus.
Agus juga mengaku, jika sepanjang aksinya, dia selalu menenggak minuman keras (miras). Hal itu dilakukannya agar lebih berani saat beraksi. Begitu pula saat sudah berhasil. Uang lebihan hasil kejatan, dipakainya lagi bersama kelompoknya untuk pesta miras. Dari 8 kali beraksi, Agus menyasar Jalan Indrapura dan daerah di Surabaya Barat.
Kedua pelaku oleh penyidik dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat 4 (menyebabkan korban meninggal dunia) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Bersama kedua pelaku, diamankan sebuah HP blackberry Gemini warna putih hasil rampasan dan satu tas plastik kecil berisikan kosmetik milk korban. bkr
Editor : Redaksi