Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, sempat mempertanyakan hilangnya tiga nama politikus PDIP yang sebelumnya tercantum di dalam dakwaan Setya Novanto. Ketiga nama tersebut adalah Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng), Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), dan Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara). Ketiganya merupakan anggota DPR RI periode lalu (2009-2014) saat proyek pengadaan e-KTP diloloskan. Apa benar ada transaksi di balik hilangnya tiga nama itu seperti tuduhan Maqdir? Ataukah serangan ke KPK ini sebagai jurus lain pihak Setya Novanto, setelah drama sakit tak membuahkan hasil.
----------------
Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud
----------------
Drama sakit yang dipertontonkan Setya Novanto, kandas. Sidang korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Dengan dibacakannya surat dakwaan ini, maka praperadilan yang diajukan Setya Novanto, otomatis gugur. Ternyata, pihak Setya Novanto masih punya amunisi lagi setelah mengetahui ada sejumlah nama yang hilang dari dakwaan korupsi e-KTP. Menurut Maqdir, terdapat banyak perbedaan antara surat dakwaan kliennya dengan dua surat dakwaan pada kasus e-KTP sebelumnya, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong.
Menurut Maqdir, kliennya didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP. Namun faktanya ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan. “Hemat kami, mungkin hanya sedikit punya pengetahuan menyusun dakwaan kalau splitsing (dipisah-pisah) itu hanya perbedaan pada nama orang, tetapi tidak pada fakta, karena yang kita pahami selama ini kalau splitsing masing-masing terdakwa akan bersaksi dengan terdakwa lain,” ujar Maqdir.
Maqdir kemudian memperjelas bentuk kejanggalan surat dakwaan yang ia maksud. “Itulah makanya saya katakan tadi kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang. Nama Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK?” ujar Maqdir mempertanyakan.
Maqdir beralasan pernyataannya tersebut bukan karena sentimen partai politik karena kliennya dari Golkar dan ketiga nama itu merupakan politisi PDIP. “Saya tidak melihat partai, tetapi saya melihat personal orang yang dalam dakwaan yang lain menerima uang, tiba-tiba di sini raib, ada apa itu? Ini yang kita persoalkan,” katanya. Ia pun berjanji akan mendalami hilangnya nama-nama ini di persidangan nanti.
Menjawab tudingan pihak Setya Novanto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah tudingan tersebut. "Main apa, main bola?" ujar Alex kepada wartawan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kamis (14/12) kemarin.
Alex menegaskan KPK sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam menyusun surat dakwaan Setyo Novanto. Termasuk tidak adanya nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna Laoly juga dengan melihat bukti terkait. "Dalam dakwaan sudah berdasarkan alat bukti," katanya.
Dikatakannya, KPK tidak pernah bermain-main dalam menentukan seseorang sebagai tersangka atau menyebut seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Setiap nama yang disebut berperan dalam surat dakwaan harus berdasarkan alat bukti dan saksi yang cukup.
"Nggak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan kecukupan alat bukti, jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti," tegasnya.
Disinggung mengenai pernyataan Nazaruddin yang mengaku melihat Ganjar menerima uang e-KTP, Alex menegaskan bahwa pernyataan satu orang tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan seseorang terlibat kasus korupsi.
"Saya jamin 100 persen kita tidak negosiasi, pokoknya nama disebut buktinya apa saksinya apa, jangan hanya omongan satu orang terus dicantumkan," tandasnya.
PDIP Bantah Intervensi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun angkat bicara, hilangnya nama ketiga politikus PDIP karena bukti yang tidak cukup. "Itu bisa ditanya ke KPK. Kalau nama hilang artinya memang bukti-bukti tidak memungkinkan tahapan proses hukum lebih lanjut," kata Hasto, kemarin.
Menurut Hasto, siapa pun yang disebutkan namanya belum tentu bersalah. Sebab, harus ada proses pembuktian. "Inilah namanya berkeadilan. Karena siapa pun yang disebut belum tentu bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah harus dihormati," terangnya.
Dia membantah jika ada intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap KPK. Menurutnya, KPK masih kredibel dan memperjuangkan keadilan. "Ini kita percaya integritas seluruh jajaran KPK. Tetapi karena KPK punya kewenangan besar, maka kami terus memberikan dukungan agar tidak dikendalikan oleh kepentingan politik di luarnya. Kami percaya integritas ada di KPK," papar dia.
Hal sama diungkapkan Ganjar Pranowo. Menurutnya, Jaksa KPK tentunya sudah mempertimbangkan seluruh bukti dan saksi terkait hilangnya nama-nama mantan anggota DPR periode pembahasan anggaran e-KTP dalam surat dakwaan Setya Novanto. "Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan ketika saya memberikan kesaksian pada sidang. Ternyata yang lebih muncul Ganjar diajak konspirasi tidak mau, Ganjar diajak ini nggak mau. Saya hanya memberikan kesaksian yang saya tahu," ungkapnya.
Meski demikian, Ganjar tetap berharap semua pihak mengawal proses hukum yang sedang berjalan. “Seandainya saya dinyatakan terbukti dan melakukan tindak pidana korupsi e-KTP, saya akan mengundurkan diri sebagai gubernur,” janjinya.
Putusan Praperadilan Setnov
Sementara itu, Hakim tunggal Kusno menyatakan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Sebabnya, perkara pokok kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto telah masuk dalam persidangan pokok. "Menetapkan permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon gugur, menyatakan beban biaya persidangan nihil," kata Hakim Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Hakim Kusno menyatakan pertimbangan praperadilan Setnov gugur berdasarkan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur," kata Hakim Kusno membacakan pasal 82 ayat (1).
Kemudian, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, ketentuan itu disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Menanggapi putusan itu, KPK menyambut gembira. "Setelah ini, penanganan kasus e-KTP akan memasuki lembaran baru," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Lembaran baru yang dimaksud Febri yaitu Novanto sebagai bagian dari kluster politik dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. KPK sejak awal memang telah membagi 3 kluster para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yaitu pemerintah (Irman dan Sugiharto), swasta (Andi Agustinus alias Andi Narogong), dan terakhir DPR dengan 'perwakilannya' yaitu Novanto.
"KPK akan fokus pembuktian perkara pokok untuk terdakwa Setya Novanto. Setya Novanto adalah terdakwa pertama di kluster politik," ujar Febri. n
Editor : Redaksi