SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Belum tuntas kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 13,4 miliar, Komisi B DPRD Surabaya malah berniat menaikkan gaji direksi PD Pasar Surya. Padahal, penghasilan direksi BUMD milik Pemkot Surabaya ini sudah besar, berkisar Rp 30 juta – 50 juta per bulan. Ada apa dengan Komisi B dan PD Pasar?
Baktiono, anggota Komisi B dari Fraksi PDIP mengatakan mendorong Pemkot Surabaya mencari figur direksi PD Pasar Surya yang kredibel dan profesional. Pasalnya, saat ini kondisi PD Pasar sedang kacau. Menurutnya, untuk mendapatkan sosok yang diharapkan, calon direksi harus bagus track record-nya. Mereka bisa berasal dari mantan direktur BUMN atau BUMD yang mempunyai prestasi bagus. “Dibayar mahal nggak masalah, kita sediakan anggarannya,” kata Baktiono, kemarin.
Hanya saja, Baktiono mengajukan syarat nantinya direksi baru mampu membangun 67 pasar yang dikelola PD Pasar Surya menjadi lebih baik. Lanjut Baktiono, direksi ke depan tugasnya tak hanya mengatur pungutan dari para pedagang. Tapi juga meningkatkan kualitas SDM dan performa PD Pasar. “Ini untuk meningkatkan kualitas dan manajemen PD Pasar yang lebih baik,” kata politisi senior PDIP ini.
Baktiono mengungkapkan penghasilan direktur utama (Dirut) PD Pasar Surya saat ini sekitar Rp 30 – 50 juta. Untuk menaikkan gaji jajaran direksi memang perlu perubahan Peraturan Walikota (Perwali). Meski gaji jajaran direksi sudah ada standarisasinya, namun ia menyatakan kenaikan tak menjadi masalah asalkan diimbangi dengan kinerja yang baik, karena taruhannya adalah reputasi kota Surabaya. “Saya kira sekelas manajer PD Pasar di Surabaya masih kalah dari BUMN,” ungkapnya.
Baktiono menyebut April 2018 dari dua direksi yang masih menjabat, yakni Direktur Teknik dan Pembinaan Pedagang, masa kerjanya berakhir. Namun, keduanya tak bisa mengambil keputusan strategis. Untuk itu, agar masalah di PD Pasar tak berlarut-larut penyelesaiannya, Pemkot Surabaya segera merekrut direksi yang kosong. “Atau menunggu April nanti direkrut seluruhnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Manzyur mengatakan pihaknya telah dikelabuhi dengan laporan keuangan yang tidak benar oleh direksi PD Pasar Surya. Menurut dia, laporan yang diterima Komisi B berdasarkan hasil audit ditemukan ada mutasi rekening koran ke rekening PD Pasar Surya. Mutasi rekening itu terjadi di dua periode yaitu November sebesar Rp3,9 miliar dan sebesar Rp9,5 miliar Desember 2016. Mutasi rekening itu diduga dihitung sebagai pendapatan.
Belakangan diketahui jika uang sebanyak Rp 13,4 miliar itu berasal dari pinjaman BRI Cabang Mulyosari. Namun, karena janggal, kasus ini akhirnya diselidiki Kejaksaan Tinggi Jatim. Kejanggalan itu diantaranya, PD Pasar Surya sebagai penjamin kredit, sedang pihak pengaju adalah Koperasi Karyawan PD Pasar. "Soal penjamin itu harusnya sepengetahuan kepala daerah dan badan pengawas (bawas) tapi kenapa proses kredit itu kok bisa cair tanpa tahapan itu, makanya saya juga mempertanyakan juga soal kinerja dewas, selama ini kemana," katanya. n alq
Editor : Redaksi