Operasi Sikat Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Okerbaya

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi Sikat yang dilakukan oleh Polres Kota Blitar berhasil menangkap komplotan pelaku pengedar sabu dan okerbaya (obat keras berbahaya). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1600 pil jenis double L dan 5.08 gram sabu yang sudah dikemas dalam belasan plastik kecil siap edar. Berdasarkan keterangan Kapolres Kota Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar SH.S.IK, Kamis (14/12/2017) penangkapan terjadi pada tanggal 7 Desember 2017. Pelaku terdiri dari dua orang, yakni DR (25) warga Desaa Banjarejo Kec.Rejotangan Kab.Tulungagung, d an MF alias Sapir (21) warga Desa Tegal Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung. Penangkapan dilakukan saat pihaknya menggelar Operasi Sikat di Jalan Veteran. Dalam operasi tersebut, Polisi juga berhasil meringkus Medy Wibowo (46) warga Jalan Arjuna Babatan, Kec. Wlingi serta Agung Triono (32) warga Jalan Raya Pandean Wlingin dan Yudi Aranianti (46) warga Jalan dr. Soetomo Wlingi yang ditangkap saat polisi melakukan operasi di perbatasan Kota Blitas, tepatnya di Gedog. “Penangkapan berawal dari kecurigaan dua anggota kami, setelah dilakukan pengamatan ternyata benar, ke duanya menyimpan sabu dalam jok motornya. Ke duanya mengaku membeli barang haram itu dari seseorang, tak lain adalah tetangga satu kecamatan,” Adewira menjelaskan. Dari penangkapan itu, polisi menyita belasan kemasan klip plastik kecil serta pelaku digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Untuk tersangka pengedar pil okerbaya akan dijerat pasal 106 ayat ke 1 UU RI nomor 36/2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan untuk pengedar sabu kita jerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 ancaman paling lama 20 tahun,” AKBP Adewira Negara mengakhiri keterangannya.les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru