SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditahun politik 2018, Pemprov Jatim berusaha untuk membuka kembali rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Pemprov meminta jeda pemberlakuan moratorium pelaksanaan rekruktmen calon ASN (sebelumya CPNS).
Jeda moratorium diutarakan Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi saat membuka Rakor Kepegawaian Tahun 2017 Tingkat Provinsi Jawa Timur di Ballroom Hotel Mercure Mirama Surabaya, Senin (18/12/2017)
Sukardi beralasan, rekrutmen ini perlu dilakukan sebab dalam kurun waktu 2014-2017, sebanyak 11.000 ASN di Jawa Timur pensiun. Jumlah tersebut terdiri atas 5.000 ASN Pemprov Jatim dan 6.000 guru dan kepegawaian.
"Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemprov Jatim telah melakukan berbagai upaya optimalisasi antara lain dengan menggunakan teknologi informasi. Namun upaya ini, juga belum bisa menyelesaikan tingginya volume beban kerja yang ada pada setiap perangkat daerah," keluh Sukardi.
Hingga saat ini, Pemprov Jatim juga telah menyelesaikan penyusunan kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan melalui aplikasi e-formasi dan telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melihat kondisi tersebut, Sukardi mengharapkan pada tahun 2018 ada jeda moratorium pelaksanaan rekruktmen calon ASN (CPNS). Saat ini ASN Pemprov Jatim sebanyak 52.613 orang.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/750/M.SM.01.00/2017 tanggal 13 Desember 2017 perihal Penyampaian Kebutuhan PNS tahun 2018, bahwa pemerintah daerah diminta untuk melakukan validasi ulang terhadap usulan kebutuhan pegawai di lingkungannya. Usulan kebutuhan pegawai dimaksud hendaknya diprioritaskan pada jabatan inti (core business) instansi pemerintah utamanya di bidang layanan pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan kemampuan APBD dengan rasio belanja pegawai dibawah 50%. Data tersebut hendaknya dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran gaji pegawai, anggaran diklat prajabatan, dan diklat fungsional. arf
Editor : Redaksi