SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Pengamat Telematika, Roy Suryo mengatakan buzzer panduan debat Teman Ahok terkait RS Sumber Waras yang tersebar di dunia maya bisa dijerat hukum lantaran terindikasi melakukan penyesatan informasi.
“Ini bisa dipidanakan, karena dinilai menyesatkan, membelokkan, dan membohongi publik,” katanya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, buzzer diciptakan untuk menggiring opini masyarakat dan untuk mengcounter isu-isu yang menyerang terhadap salah satu calon yang membayarnya.
“Keberadaan buzzer sendiri sudah menjadi rahasia umum, banyak pemain politik itu menggunakan buzzer, dibayar kegiatan yang membela biar isu yang berkembang tidak ke kanan tidak ke kiri," tuturnya.
Buzzer, sambungnya, tanpa segan-segan menerobos kesantunan dalam menggunakan media sosial yang bijak. “Yang tidak fair adalah menggunakan akun tidak semestinya, tidak pakai nama pribadi, pake foto nyomot sana nyomot sini. satu orang handle berapa akun, bahkan mereka sering menggunakan bahasa yang kasar dan kotor,” tutupnya. Indonesia Cyber Law Community (ICLC) menilai aparat penegak hukum harus mempidanakan para buzzer yang kerap menyebar fitnah dan berita bohong. Buzzer harus dipidana untuk memberikan shock therapy.
Chairman and Founder Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Afriyadi juga senada dengan Roy. "Tindakan tegas bisa dijatuhkan pada buzzer. Menurut pendapat saya sih perlu (dipidana) untuk shock therapy," kata Teguh.
Teguh mengakui tidak mudah melacak buzzer, dan ini membuat pemerintah sangat hati-hati dalam hal ini. Karena sangat mungkin isu penegakan hukum menjadi isu politik.
"Edukasi, penegakan hukum, pemblokiran itu langkah preventif dan represif. Tapi Kuncinya ada pada bagaimana kesadaran masyarakat mengabaikan konten negatif yang disebar buzzer," ucap pengamat IT dari Universitas Indonesia (UI) ini.bt
Editor : Redaksi