Selundupkan Sabu, Norlisa Divonis 15 Tahun

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norlisa (21), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sidoarjo sekaligus terdakwa perkara peredaran narkoba jenis Sabu, tak hentinya menangis setelah dirinya dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Hamzah. “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar hakim membacakan amar putusannya. Tak hanya itu, selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Vonis ini sama beratnya (conform) dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar dan kurungan 1 tahun penjara apabila tak mampu membayar denda. Kendati menerima hukuman berat, terdakwa menerima vonis teraebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. “Iya saya menerima pak hakim,” lirih terdakwa menjawab pertanyaan hakim sambil menangis. Untuk diketahui, Norlisa ditangkap sekitar bulan Agustus 2017 lalu oleh petugas gabungan bea cukai dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim. Ia kedapatan menyembunyikan sabu senilai Rp 180 juta didalam alat kelaminnya. Sebelum dimasukkan ke alat kelamin, SS tersebut dimasukkan ke dalam balon karet. Aksi diketahui setelah ia melewati X-ray pemeriksaan bandara Juanda. Rencananya, sabu yang dipasok dari bandar asal Malaysia tersebut akan diberikan kepada seorang pengedar lain di Surabaya. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru