Hukuman 96 Bulan untuk Pemenang Tender e-KTP

Vonis Andi, Setnov Terima Jutaan Dolar

surabayapagi.com
Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali disebut menerima uang dalam jumlah besar dari proyek pengadaan e-KTP. Terdakwa kasus e-KTP itu disebut menerima jatah USD 1,8 juta, USD 2 Juta, dan SGD 383 ribu. Ini terungkap dalam amar putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017). Andi Narogong sendiri divonis delapan tahun (96 bulan) dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. ------------ Laporan : Joko Sutrisno – Tejo Sumantri, Editor: Ali Mahfud ------------ Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim John Halasan Butarbutar ini, semakin menegaskan adanya aliran dana proyek e-KTP, termasuk yang diterima Setya Novanto. "Setya Novanto memperoleh uang dari pencairan KTP-el sebesar 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS, serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim, Emilia Subagdja dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Andi Narogong. Hakim Emilia kemudian memerinci pihak-pihak yang menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Yakni, Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS. Kemudian, Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri) sebesar 30 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS dan Diah Angraini (Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri) 500 ribu dolar AS. Selanjutnya, Miryam S Haryani (mantan anggota DPR RI dari Partai Hanura) diperuntukkan Komisi II DPR sebesar 1,2 juta dolar AS. Markus Nari (politikus Partai Golkar) 400 ribu dolar AS atau setara Rp4 miliar dan Ade Komarudin (Golkar) 100 ribu dolar AS. Lalu, Mohamad Djafar Hapsaf (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat) 100 ribu dolar AS. Kemudian, Azmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) mendapatkan 1 buah ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan; Tri Sampurno Rp 2 juta; Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp 1 miliar, serta Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp 2 miliar. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta Lalu, Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar. Perum PNRI sejumlah Rp 107,71 miliar. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar. Kemudian, PT. LEN Industri sejumlah Rp 3,415 miliar; PT. Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar dan PT. Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar. Justice Collaborator Andi Narogong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistemis dan masif, ketiga perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan masih dirasakan dampaknya di tengah-tengah masyarakat dimana masih ada warga yang sulit mendapat KTP elektronik. Hal yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang didapat dari tindak pidana ini," tutur hakim Ansyori. Hakim juga menyetujui permohonan Andi Narogong menjadi Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice collaborator alias JC) berdasarkan keputusan pimpinan KPK No. KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narongong. "Terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukan serta mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya sehingga cukup berasalan bahwa terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," ungkap hakim Ansyori Atas putusan itu, Andi menyatakan menerima putusan."Saya terima yang mulia," kata Andi Narogong yang dalam sidang itu juga dihadiri istri pertamanya Myrinda. "Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain," ujar pengacara Andi, Samsul Huda. Adapun, jaksa KPK, Eva Yustisiana menyatakan KPK masih pikir-pikir atas putusan itu. Dalam perkara yang sama, Setya Novanto disidang secara terpisah. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12), Setnov lewat kuasa hukum telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. "Sehingga mengakibatkan surat dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan," tegas Maqdir di dalam sidang.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru