SURABAYAPAGI. com, Surabaya - Ternyata permasalahan Kebun Binatang Surabaya (KBS) belum tuntas.Setelah Problem kepengurusan (KBS) diambil alih oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 2010 lalu, kini Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) meminta Pemkot Surabaya untuk mengembalikan kepengelolahan KBS kepada PTFFS.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 656 PK/Pdt/2016 Jo No. 449/Pdt /2011/PT. Sby, jo No.175/Pdt/2010/PN.sby yang mempunyai kekuatan hukum tetap ini PTFSS meminta Pemkot Surabaya untuk mengemabalikan haknya untuk mengelolah KBS.
“ Pemkot Surabaya itu hanya bersetatus pengelola sementara saja. Bukan menjadi pengelolah seterusnya. Maka dari itu kami meminta Pemkot untuk mengembalikan pengelolahan KBS kepada kami,” ungkap H.M Soedjatmiko kepada Surabaya Pagi di kantornya Jumat 22/12.
Soedjatmiko melanjutkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk membicarakan permasalahn kepengurusan KBS ini. “ kami sudah mengirim surat kepada Bu Wali untuk membahan pemasalahan KBS ini secara kekeluargaan dulu.,” katanya.
Berdasarkan Surat Nomer: 030/PTFSS/XII?2017 ini dengan tegas meminta Pengembalian pengelolah KBS kebali serahkan kepada PTFSS. “ jika tidak direspon, kami akan kembali mengirimkan surat lagi, Karena ini sudah menjadi hak kami untuk mengelolah KBS. Saya harap Wali Kota Surabaya bisa menghargai dan mematuhi hukum. Masak pemimpin tidak patuh hukum,,” katanya.
Selain itu, sambung Tonny Suryadi Wijaya kuasa hukum PTFSS, hal itu juga berdasarkan kesepakan dalam berita acara penyelesaian masalah KBS pada tanggal 7 Januari 2010 itu yang ditandangani dan diketahui oleh pengurus dan wali kota Surabaya pada saat itu Bambang DH, pada pion 11 itu diterangkan. “ KBS akan diambil alih untuk sementra oleh Departemen Kehutan, Pemerintah Kota Surabaya dan PKBSI hingga ditetapkan pengelolahan yang sah berdasarkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,”.
“ Dan berdasarkan putusan PK itu sudah jelas, bahwa pengurusan yang sah sesuai dengan hukum itu kami (PTFSS) dan sekarang sudah tidak ada permasalahan lagi. Maka dari itu kami meminta secepatnya pemerintah mengembalikan pengelolahan KBS ini kepada kami. Jika tidak kita akan tempuh jalur hukum, kita akan gugat Pemkot Surabaya,” tegasnya.Alq
Editor : Redaksi