“Solusinya Mediasi atau Proses Hukum”

surabayapagi.com
Terkait sengketa lahan di Jalan Kalasan No 16 Tambaksari Surabaya, antara PT KAI dan warga, Sudiman Sidabuke memberikan analisis hukumnya. Dosen hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini menyatakan, jika memang benar lahan dan rumah tersebut dalam status quo, maka objek sengketa harus dikembalikan seperti semula. "Artinya, tidak boleh ada yang menyentuh objek tersebut hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," sebutnya kepada Surabaya Pagi, semalam. Artinya, jika terjadi bentrok antar keduanya atas objek sengketa tersebut, Sudiman menyebut hal itu timbul karena kurangnya kesadaran kedua belah pihak. Itu berarti menurutnya, penghuni (warga) harus berlapang dada untuk tidak menempati. Sedangkan langkah PT KAI untuk melakukan pengosongan tanpa ada dasar putusan perdata, juga tidak benar. "Kasus ini memberikan banyak pelajaran hukum bagi masyarakat. Dimana, pengosongan tidak bisa dilakukan hanya berdasar putusan pidana. Melainkan (pengosongan) harus berdasarkan putusan perdata. Itupun harus petugas pengadilan yang melakukannya," ulas pria yang juga seorang pengacara senior ini. Sambungnya, PT KAI dalam hal ini dianggapnya terlalu lama menyelesaikan sebuah permasalahan. Sebab kasus tersebut sudah lama sekali berjalan. Dan mengapa tidak dari dulu melalukan penyelesaian, sehingga tidak berlarut-larut hingga sekarang. "Saran saya, ada dua langkah yang harus ditempuh keduanya. Proses negosiasi dan mediasi secara humanis kepada bersama warga. Atau jika tidak ada titik temu, keduanya harus melakukan proses hukum masing-masing dan tidak mengambil langkah apapun sebelum ada putusan dari pengadilan," tandas Sudiman. n bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru