SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jumlah pemukiman kumuh di Kota Surabaya cukup mencengangkan. Dari data Pemkot Surabaya, sebanyak 150 hektare lingkungan yang tak layak huni masih ditinggali warga. Hal ini diungkapkan Budi Leksono, Ketua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Munculnya Raperda yang merupakan inisiasi dewan untuk menata lingkungan kumuh. "Data Pemkot 150 hektare (pemukiman kumuh), nah ini yang harus kita tata melalui Raperda," ujarnya, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan salah satu wacana untuk menata pemukiman kumuh adalah merelokasi warga ke rumah susun (rusun). Sehingga, mereka bisa hidup di tempat yang layak dari segi kualitas lingkungan dan kesehatan.
Pria yang akrab disapa Bulek ini, menyebut lingkungan kumuh di bantaran kali. Mereka bisa dibuatkan rusun di kawasan sekitarnya. Sehingga meski direlokasi, tempatnya tidak jauh dari lokasi sebelumnya yang menjadi tempat tinggalnya. "Biasanya orang gak mau direlokasi karena jauh dari keluarga, kalau kita buatkan rusun daerah situ juga kan bagus," terangnya.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengungkapkan, dari hasil pengamatannya, orang yang tinggal di pemukiman bantaran rel Kereta Api Indonesia (KAI) tidak semuanya keluarga kurang mampu. Tidak sedikit dari mereka yang memiliki rumah di tempat lain. "Mereka ini pintar, punya rumah disewakan, mereka tetap milih tinggal di pinggiran rel kereta yang kumuh," ujarnya.
Kendalikan Urbanisasi
Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini memaparkan penataan pemukiman kumuh ini juga bertujuan untuk mengendalikan urbanisasi di Kota Pahlawan. Mobilisasi sosial ke Surabaya kian hari bertambah dan semakin tidak bisa dikendalikan.
"Jadi kalau tidak ada tindakan dari sini, mereka tetap bertahan, bahkan satu rumah diisi tiga KK (kepala keluarga), kerabatnya dari jauh datang ditampung, jadi urbanisasi ini bisa mudah jika tidak ada penataan," terangnya.
Menurutnya, keberadaan lingkungan ini harus ditata. Pembangunan rusun salah satu solusi untuk penataan pemukiman kumuh. Pembangunan rusun ini bisa dilakukan dengan menggunakan APBD Pemkot Surabaya dan bekerja sama dengan pihak swasta. "Kalau rusun itu juga ada anggaran dari pusat, atau dengan swasta," katanya.
Kualitas Pemukiman
Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menambahkan, peningkatan kualitas pemukiman menjadi salah satu target dari Raperda ini. Dengan adanya aturan, pemukiman kumuh bisa dikendalikan dan ditata dengan baik.
"Peningkatan kualitas pemukiman, maka mengusulkan hunian berimbang dari swasta," ujarnya singkat. Adv/Alq
Editor : Redaksi