SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena ketahuan membawa kayu jati ilegal, ST (37) pelaku pencurian warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, diamankan oleh Reskrim Polres Lamongan. Kini pelaku bersama barang buktinya tengah diamankan di Mapolres setempat, untuk proses hukum selanjutnya.
Barang bukti 29 kayu jati gelondongan, seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, didapat di lokasi penggergajian milik pelaku.
Disebutkan olehnya, sebenaranya dugaan pencurian kayu jati di hutan wilayah Kecamatan Sambeng tersebut terjadi akhir bulan Desember lalu.
Tersangka memotong pohon jati dengan gergaji mesin. Potongan-potongan jati tersebut truk untuk dibawa ke tempat penggergajian miliknya.
“Saat itu, petugas menyergap tersangka di lokasi penggergajian, namun saat itu tersangka dan pelaku serta kuli angkut melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya.
Dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 16 Januari 2018, dan oleh Polisi langsung digiring ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan atas perbutanya. "Tersangka berhasil ditangkap kemudian digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum,” tegas AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I saat didampingi Kasubag Humas AKP Suwarta.
Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara. Ia dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. jir
Editor : Redaksi