Rangga Putra-Alqomar,
Tim Wartawan Surabaya Pagi
Upaya Walikota Surabaya Tri Rismaharini merebut aset yang lepas kian berat, lantaran lawan yang dihadapi pengusaha kelas kakap. Ini terlihat dari sengketa lahan seluas 3.713 meter persegi di Jalan Pemuda, Surabaya, yang hingga kini masih dikuasai PT Maspion. Perkara ini sudah dibawa ke pengadilan, tapi Pemkot Surabaya malah dikalahkan oleh perusahaan yang dimiliki Alim Markus (Liem Boen Kwang) itu. Menariknya, ini bukan kali pertama Alim Markus berseteru dengan Pemkot Surabaya. Sebelum tanah di Jalan Pemuda, Maspion juga berselisih soal aset mangkrak di depan Terminal Oso Wilangun dan tanah Maspion Square di Margorejo.
-----------
Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Senin (6/5/2019), dalam sengketa jalan Pemuda 17 ini ada dua versi gugatan. Pertama, Pemkot Surabaya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya PT Maspion tak mau meninggalkan lokasi itu (Jalan Pemuda), meski Pemkot Surabaya tak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolahan Lahan (HPL) milik Pemkot Surabaya.
Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, PT Maspion dinyatakan kalah dan mengajukan banding. Putusan tingkat pertama ini pada 14 Maret 2019. Majelis Hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono dalam putusannya memerintahkan agar Maspion melakukan pengosongan lahan di Jalan Pemuda no 17 dan menyerahkan kepada Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan yang sah.
Kedua, pada saat yang sama PT Maspion juga melakukan gugatan ke Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, lantaran tak terima atas adanya surat peringatan pengosongan lahan. Saat di-PTUN-kan, awalnya Pemkot Surabaya menang. Namun di tingkat banding, PT Maspion menang. Saat ini Pemkot mengajukan kasasi.
Sementara itu, pantauan Surabaya Pagi di lokasi, lahan yang tepatnya pojokan perempatan Jalan Pemuda-Jalan Yos Sudarso-Jalan Panglima Sudirman-Jalan Gubernur Suryo itu, masih ditutupi dengan seng. Lokasinya persis di sebelah Hotel Grand dan Hotel Garden Palace itu. Menurut rencana, Pemkot Surabaya bakal membangun Alun-Alun Suroboyo di lahan ini.
Ada yang Janggal
Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan mengaku tidak habis pikir mengapa Pemkot bisa kalah di pengadilan. Padahal, lahan di persil 17 Jalan Pemuda itu milik Pemkot Surabaya yang disewakan kepada PT Maspion. Setelah habis masa kerjasamanya, mestinya Pemkot bisa dengan mudah mengambil kembali tanahnya.
“Gampangnya kan Pemkot tidak mau memperpanjang kerjasama karena lahan itu mau dipakai sendiri. Lha, mau mengambil tanahnya sendiri kok tidak bisa? Pemkot harus punya kekuatan hukum yang cukup kuat kalau mau menang,” ungkap Dharmawan, kemarin.
Menurut Dharmawan, Pemkot diketahui terus bersengketa dengan pihak swasta. 90 persen di antaranya, sambung Dharmawan, berakhir dengan kekalahan Pemkot Surabaya. “Hanya segelintir, dua atau tiga saja berhasil kembali dikuasai, termasuk Gelora Pancasila dan Jalan Kenari,” ungkap Dharmawan.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey. Menurut Awey, selain tidak tertibnya administrasi, lemahnya perjanjian kerjasama juga dituding menjadi biang keladi carut marutnya aset milik Pemkot Surabaya. Menurut politisi Partai Nasdem ini, terdapat beberapa aset milik Pemkot yang sulit dikuasai kembali, lantaran lemahnya posisi pemkot dalam klausul kerjasama.
“Di depan Terminal Osowilangun itu ada bangunan Maspion yang mangkrak. Tapi Pemkot mau mengambil kembali asetnya juga tidak bisa,” ungkap Awey.
Ajukan Kasasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku kuasa hukum dari Pemkot Surabaya mengambil langkah hukum, setelah kalah banding melawan PT Maspion di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur, terkait aset di Jalan Pemuda 17 Surabaya. "Kita lagi ngajukan memori kasasi," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arjuna Megananda, yang dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Namun Arjuna masih belum bisa menjelaskan secara detail memori kasasi itu. Sementara data yang diperoleh Surabaya Pagi, sasus sengketa tanah itu bermula pada tahun 1994. Persil seluas 3.713 meter persegi di Jalan Pemuda itu menjadi aset Pemkot Surabaya.
Kemudian, pada 16 Januari 1996, Pemkot Surabaya dan PT Maspion melakukan perjanjian penyerahan penggunaan tanah dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan) selama 20 tahun.
Setelah ditandatangani perjanjian penyerahan penggunaan tanah itu, lalu pemkot menerbitkan sertifikat HGB no.612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion seluas 2.115,5 meter persegi. Sedangkan sertifikat HGB ini berlaku hingga tanggal 15 Januari 2016.
Selanjutnya, pada 19 November 1997, Pemkot Surabaya memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) berupa kantor kepada PT Maspion. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 118/569-95/402.05.09/1997. Tapi ternyata sampai sekarang belum dimanfaatkan oleh Maspion. Sedangkan IMB yang telah dikeluarkan itu untuk kantor, bukan yang lainnya.
Sebaliknya, PT Maspion malah mengajukan permohonan perpanjangan HGB di atas HPL pada 29 September 2015. Disusul surat tanggal 7 Januari 2016 yang memohon percepatan HGB di atas HPL. Namun Pemkot tak memperpanjang, karena dinilai perjanjiannya dengan Maspion sudah berakhir pada 15 Januari 2016.
Versi Pemkot
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan kronologi tersebut. "Selama ini (Jalan Pemuda 17, red) kurang dimanfaatkan dengan maksimal dan waktu perjanjiannya sudah habis. Pemkot juga sudah memberitahukan kepada Maspion, bahwa waktu perjanjiannya sudah berakhir," ujar pejabat yang akrab disapa Yayuk ini.
Bahkan, lanjutnya, Pemkot memberitahukan bahwa lahan tersebut bakal digunakan sebagai Alun-alun Kota Surabaya. Lantaran Maspion tak mengindahkan, Pemkot kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) I, II, dan III. "Pemkot hanya ingin mengambil haknya kembali. Masa itu salah?" cetus dia.
Konfirmasi Alim Markus
Sementara itu, Bos Maspion Alim Markus yang dikonfirmasi Surabaya Pagi melalui ponselnya dengan nomer 08165089xx, Senin (6/5) malam, ia enggan menanggapi. “Mau tidur. Ada direkturnya urusan tanah,” cetus Alim seraya menutup ponselnya.
Di mata publik Jatim, nama Alim Markus sudah tidak asing lagi. Ia kerap tampil di media, termasuk iklan di televisi dengan motto “Cintailah Produk-produk Indonesia”. Alim sendiri pernah masuk daftar orang terkaya dunia versi Majalah Forbes tahun 2009. Total kekayaan Alim Markus dan keluarga pada 2017 lalu ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Bisnis utama maspion adalah produk peralatan rumah tangga berbahan plastik dan aluminium. Tapi kini sudah meluas ke sektor jasa keuangan dan properti. n
Editor : Redaksi