Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan nomor register 37/Pdt.G/2026/PN Mad. Yunan juga turut menggugat Joko Pratikno yang diketahui sebagai debitur BRI.

‎"Sertifikat milik klien saya dipinjam oleh tergugat Djoko untuk jaminan kredit ke BRI. Pada batas waktu yang disepakati sertifikat tidak dikembalikan justru kemudian dilelang oleh bank," jelas Usman Baraja kuasa hukum penggugat usai sidang di PN Kota Madiun, Kamis (4/6/2026). 

‎Yunan menggugat BRI karena dinilai ada unsur kurang hati-hati dalam penyaluran kredit. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 Undang-Undang No 7/1992 tentang perbankan telah diatur tentang prudential banking.

‎"BRI harusnya menggali terkait kapasitas calon debitur dan kemampuan bayarnya. Prinsip Know Your Costumer (KYC) sebagai bentuk kehati-hatian diabaikan," jelas Baraja.

‎Sedangkan Joko Pratikno digugat oleh Yunan karena perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terkait aset milik Yunan berupa tanah dan bangunan Cafe Crown yang berada di Jalan Raya Dolopo, Kabupaten Madiun.

‎Yunan menggugat Joko Pratikno atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aset milik Yunan. Menurutnya Joko Pratikno pinjam sertifikat untuk kredit ke bank dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) ke notaris. Namun ada akta notaris lain yang menerangkan bahwa Joko Pratikno hanya pinjam nama sebagai syarat administrasi kredit ke bank.

‎"Sesudah pinjaman cair, Pak Joko minta saya untuk keluar dari Crown dengan alasan sertifikat sudah nama dia," kata Yunan. 

‎Dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya, Yunan menggugat sejumlah pihak yakni Joko Pratikno (Tergugat I), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Madiun (Tergugat II), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (Tergugat III), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun (Turut Tergugat I) dan , Kantor Notaris & PPAT Setya Budhi, S.H (Turut Tergugat II). 

‎Penggugat dalam petitum menuntut agar sertifikat dikembalikan dan lelang dibatalkan. Serta mengajukan gugatan materiil senilai Rp 7 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar.

‎"Selain gugatan perdata ini, kami juga menduga ada unsur gratifikasi dalam proses pencairan kredit terhadap tergugat I. Semestinya aparat penegak hukum (APH) bisa memeriksa karena ada potensi korupsi. Mengingat BRI adalah bank pelat merah," tegas Usman Baraja. 

‎Usman mengungkapkan sidang gugatan pengusaha kafe di PN Kota Madiun memasuki tahap mediasi. Namun, mediasi ditunda lantaran pihak BRI sebagai tergugat II dan turut tergugat II juga tidak hadir.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Harga Pisang Raja di Magetan Naik Imbas Permintaan Tinggi saat Peringatan Maulid Nabi

Harga Pisang Raja di Magetan Naik Imbas Permintaan Tinggi saat Peringatan Maulid Nabi

Rabu, 26 Agu 2026 12:32 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di berbagai wilayah Kabupaten Magetan, berimbas pada meningkatkan permintaan pisang. Kondisi itu…

Atasi Macet dan Genangan, Pemkot Tata Aktivitas Perdagangan di Jalan Pucang Anom Surabaya

Atasi Macet dan Genangan, Pemkot Tata Aktivitas Perdagangan di Jalan Pucang Anom Surabaya

Rabu, 26 Agu 2026 12:25 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mengurai kemacetan dan mengatasi genangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata aktivitas perdagangan di kawasan Jalan…

Hadapi Musim Hujan, Pemkot Surabaya Target Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Hadapi Musim Hujan, Pemkot Surabaya Target Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Rabu, 26 Agu 2026 12:18 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menghadapi musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga…

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Rabu, 26 Agu 2026 12:15 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat memastikan pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun…

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBD Sumenep 2026 Sebesar Rp2,61 Triliun

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBD Sumenep 2026 Sebesar Rp2,61 Triliun

Rabu, 26 Agu 2026 12:14 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:14 WIB

SUMENEP, Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Sumenep akhirnya mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2…

Ratusan Hektare Sawah Terdampak Jebolnya Dam Pacar di Tulungagung

Ratusan Hektare Sawah Terdampak Jebolnya Dam Pacar di Tulungagung

Rabu, 26 Agu 2026 11:32 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sejumlah petani di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung was-was melihat  Dam Pacar yang saat ini dilaporkan telah …