Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan nomor register 37/Pdt.G/2026/PN Mad. Yunan juga turut menggugat Joko Pratikno yang diketahui sebagai debitur BRI.

‎"Sertifikat milik klien saya dipinjam oleh tergugat Djoko untuk jaminan kredit ke BRI. Pada batas waktu yang disepakati sertifikat tidak dikembalikan justru kemudian dilelang oleh bank," jelas Usman Baraja kuasa hukum penggugat usai sidang di PN Kota Madiun, Kamis (4/6/2026). 

‎Yunan menggugat BRI karena dinilai ada unsur kurang hati-hati dalam penyaluran kredit. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 Undang-Undang No 7/1992 tentang perbankan telah diatur tentang prudential banking.

‎"BRI harusnya menggali terkait kapasitas calon debitur dan kemampuan bayarnya. Prinsip Know Your Costumer (KYC) sebagai bentuk kehati-hatian diabaikan," jelas Baraja.

‎Sedangkan Joko Pratikno digugat oleh Yunan karena perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terkait aset milik Yunan berupa tanah dan bangunan Cafe Crown yang berada di Jalan Raya Dolopo, Kabupaten Madiun.

‎Yunan menggugat Joko Pratikno atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aset milik Yunan. Menurutnya Joko Pratikno pinjam sertifikat untuk kredit ke bank dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) ke notaris. Namun ada akta notaris lain yang menerangkan bahwa Joko Pratikno hanya pinjam nama sebagai syarat administrasi kredit ke bank.

‎"Sesudah pinjaman cair, Pak Joko minta saya untuk keluar dari Crown dengan alasan sertifikat sudah nama dia," kata Yunan. 

‎Dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya, Yunan menggugat sejumlah pihak yakni Joko Pratikno (Tergugat I), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Madiun (Tergugat II), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (Tergugat III), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun (Turut Tergugat I) dan , Kantor Notaris & PPAT Setya Budhi, S.H (Turut Tergugat II). 

‎Penggugat dalam petitum menuntut agar sertifikat dikembalikan dan lelang dibatalkan. Serta mengajukan gugatan materiil senilai Rp 7 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar.

‎"Selain gugatan perdata ini, kami juga menduga ada unsur gratifikasi dalam proses pencairan kredit terhadap tergugat I. Semestinya aparat penegak hukum (APH) bisa memeriksa karena ada potensi korupsi. Mengingat BRI adalah bank pelat merah," tegas Usman Baraja. 

‎Usman mengungkapkan sidang gugatan pengusaha kafe di PN Kota Madiun memasuki tahap mediasi. Namun, mediasi ditunda lantaran pihak BRI sebagai tergugat II dan turut tergugat II juga tidak hadir.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…