Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan nomor register 37/Pdt.G/2026/PN Mad. Yunan juga turut menggugat Joko Pratikno yang diketahui sebagai debitur BRI.

‎"Sertifikat milik klien saya dipinjam oleh tergugat Djoko untuk jaminan kredit ke BRI. Pada batas waktu yang disepakati sertifikat tidak dikembalikan justru kemudian dilelang oleh bank," jelas Usman Baraja kuasa hukum penggugat usai sidang di PN Kota Madiun, Kamis (4/6/2026). 

‎Yunan menggugat BRI karena dinilai ada unsur kurang hati-hati dalam penyaluran kredit. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 Undang-Undang No 7/1992 tentang perbankan telah diatur tentang prudential banking.

‎"BRI harusnya menggali terkait kapasitas calon debitur dan kemampuan bayarnya. Prinsip Know Your Costumer (KYC) sebagai bentuk kehati-hatian diabaikan," jelas Baraja.

‎Sedangkan Joko Pratikno digugat oleh Yunan karena perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terkait aset milik Yunan berupa tanah dan bangunan Cafe Crown yang berada di Jalan Raya Dolopo, Kabupaten Madiun.

‎Yunan menggugat Joko Pratikno atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait aset milik Yunan. Menurutnya Joko Pratikno pinjam sertifikat untuk kredit ke bank dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) ke notaris. Namun ada akta notaris lain yang menerangkan bahwa Joko Pratikno hanya pinjam nama sebagai syarat administrasi kredit ke bank.

‎"Sesudah pinjaman cair, Pak Joko minta saya untuk keluar dari Crown dengan alasan sertifikat sudah nama dia," kata Yunan. 

‎Dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya, Yunan menggugat sejumlah pihak yakni Joko Pratikno (Tergugat I), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Madiun (Tergugat II), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (Tergugat III), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun (Turut Tergugat I) dan , Kantor Notaris & PPAT Setya Budhi, S.H (Turut Tergugat II). 

‎Penggugat dalam petitum menuntut agar sertifikat dikembalikan dan lelang dibatalkan. Serta mengajukan gugatan materiil senilai Rp 7 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar.

‎"Selain gugatan perdata ini, kami juga menduga ada unsur gratifikasi dalam proses pencairan kredit terhadap tergugat I. Semestinya aparat penegak hukum (APH) bisa memeriksa karena ada potensi korupsi. Mengingat BRI adalah bank pelat merah," tegas Usman Baraja. 

‎Usman mengungkapkan sidang gugatan pengusaha kafe di PN Kota Madiun memasuki tahap mediasi. Namun, mediasi ditunda lantaran pihak BRI sebagai tergugat II dan turut tergugat II juga tidak hadir.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…