SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tampaknya menjadi sorotan publik, pasca OTT salah satu komisioner KPU, Wahyu Setyawan. KPK seolah dianggap tidak berani menyentuh Hasto Kristiyanto. KPK ditantang untuk memanggil Sekjen PDIP, guna mengungkap kasus suap yang diduga dilakukan Harun Masiku, terkait mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) anggota legisdlatif PDIP di DPR Senayan Jakarta.
Hasto Kristiyanto, mengaku siap bila KPK akan memanggilnya dalam pusaran kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto mengatakan dirinya akan datang ke KPK bila diundang.
"Kami beberapa kali berdialog ketika kami mengundang KPK ya KPK datang membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik. Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Doni dan Saiful
Dalam konferensi pers sebelumnya terkait penetapan tersangka, KPK membuka identitas dua orang yang diduga memberi suap kepada Wahyu Setyawan. Keduanya Saeful yang disebut sebagai pihak swasta dan Doni, advokat yang juga caleg PDIP. Saeful telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Sedangkan, Doni hanya menjadi terperiksa setelah giat OTT dilakukan. Informasi yang berkembang Doni, dikabarkan orang dekat Hasto.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan Doni bukannya lolos dari status tersangka.
Ia menyebut tahapan penyidikan terus dikembangkan. Bisa saja, kata Lili, tersangka bakal bertambah.
"Belum tentu kata-kata lolos atau jangan-jangan lagi ada bertambah. Tinggal di penyidikan nanti dikembangkan," tegas Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tiga hari lalu. Lili, menegaskan, Doni berperan mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 peraturan KPU 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.
Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019.
Gugatan ke MA
"Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON (Doni) mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," tambah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu," imbuh Lili.
Dari penelusuran putusan MA terhadap gugatan yang diajukan PDIP, tercantum sejumlah nama. Disebutkan dalam putusan yang diadili ketua majelis hakim agung Supandi, dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono, itu nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati dan Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan kawan sebagai pengacara pada PDIP untuk mengurus gugatan tersebut.
Bersurat ke KPU
Lantas, penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan caleg PDIP yang memperoleh suara di bawah Nazarudin, yaitu Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin di DPR
Setelah itu, pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA.
Kemudian, partai juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.
Untuk memuluskan jalan Harun, Saefulah, seorang swasta, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Agustiani, yang akhirnya melobi Wahyu Setiawan agar mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih. Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu. Dan Wahyu menyanggupi dengan menjawab, “Siap, Mainkan!”
Lili mengatakan, untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.Menurut Lili, ada dua kali pemberian uang. Pertama pada medio Desember 2019, ada seorang seseorang yang memberikan uang Rp400 juta kepada Agustiani, Doni, dan Saefulah.
Kemudian, Agustiani memberikan Rp200 juta kepada Wahyu.
Pada Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saefulah sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
KPU Menolak Permohonan PDIP
Walik Ketua KPK menjelaskan, Saefulah memberikan uang kepada Doni Rp150 juta. Sisanya Rp700 juta masih di tangan Saefullah. Ia membagi menjadi dua, Rp450 juta diberikan kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.
Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW.
Setelah gagal di rapat pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi anggota DPR melalui PAW. Pada Rabu (8/1/2020), Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani.
Setelah penyerahan uang ini, KPK menangkap Wahyu dan Agustiani di tempat berbeda.
Atas sikap KPK tersebut, KPK ditantang untuk memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika memang keterangan Hasto diperlukan pasti akan dipanggil penyidik.
Tak Usah Ditantang
Keterangan Nawawi ini menanggapi pernyataan Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad. Nawawi mengingatkan untuk menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus tersebut, Sekjen PDIP Hasto, seharusnya dipanggil;
"Sudah menangkap tiga orang. Menetapkan empat orang tersangka, tetapi mau masuk ke gedung partai tertentu nggak bisa. Mau menemui orang di salah satu kantor tidak bisa. Jadi kalau ini hanya berhenti di sini saja, orang menjadi tidak percaya pada KPK. Itu artinya blunder," kata Supardji dalam diskusi Polemik bertema ’KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru’, di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
"Kecuali habis ini KPK secara sungguh-sungguh memanggil orang-orang, nama-nama yang tersebut dalam perkara tersebut. Misalnya yang paling banyak disebut adalah Sekjen DPP PDIP," sambung dia.
"Nggak usah ditantang. Kalau memang ke depannya dirasa perlu dipanggil, ya dipanggil," kata Nawawi saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020) malam. Nawawi mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut baru saja di mulai. Ia memastikan KPK serius mengusut kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan itu.
"Tim masih terus bekerja. Ya sudah pasti serius kami pastikan, semua yang kami tangani dilakukan dengan tingkat keseriusan kerja," ucapnya.
Menurutnya, KPK akan berkerja dengan silent namun serius. Ia menyebut hal itu agar tidak menimbulkan kegaduhan. "Kami ingin bekerja silent, nggak gaduh-gaduhan," tuturnya. n jk/erk/007
Editor : Redaksi