SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Agar dapat menerapkan tata kelola yang baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi, hingga saat ini sudah sebanyak 25 perusahaan asuransi telah mempunyai Direktur Kepatuhan. Kebanyakan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan adalah asuransi beraset besar.
“Saat ini sudah ada 25 perusahaan asuransi yang mempunyai direksi kepatuhan diperkirakan dari total 130 perusahaan. Jadi baru sekian persen perusahaan yang telah memenuhi ketentuan,” kata Ariatiadi di gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).
Namun ia tidak memastikan kapan batas pemenuhan ketentuan tersebut. Meski demikian kehadiran direktur kepatuhan sebagai bentuk pengelolaan asuransi secara profesional dari sisi pengawasan.
Kehadiran direktur kepatuhan menjadi komitmen yang menyeluruh dari jabatan level atas dan bawah untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan memenuhi ketentuan internal, undang-undang (UU), Peraturan OJK (POJK) dan institusi lain.
Fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan. Sebenarnya, dari aturan lama hanya mengatur fungsi kepatuhan belum kepada penunjukan Direktur Kepatuhan.
Meski demikian, regulator bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan level pejabat ke direktur kepatuhan berdasarkan bisnis perusahaan mulai dari volume, pangsa pasar, total aset dan premi. Itu semua bergantung dari kompleksitas bisnis perusahaan.
“Tapi kami melihat perusahaan asuransi bervariasi dari besar dan kecil. Jadi kami tidak paksakan (ketentuan direktur kepatuhan) karena berpengangruh terhadap skala ekonomi,” pungkasnya.jk04
Editor : Redaksi