Dipecat, Komisoner KPU Gugat ke PTUN

surabayapagi.com
Satu lagi pejabat KPU menjadi perbincangan. Evi Novida Ginting Manik, salah satu komisioner KPU juga menjadi perbincangan. Evi Novida Ginting Manik jadi perbincangan terkait pemecatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya, berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020). Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik. Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari. Menanggapi hal tersebut, Evi berencana melayangkan gugatan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lain selesai mempelajari putusan DKPP. Adapun, putusan yang dimaksud terkait dengan pemberian sanksi berupa pemecatan Evi sebagai komisioner KPU, dan peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya. Evi berencana menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "(Mengajukan gugatan) ke PTUN. Begitu selesai (mempelajari) akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). Evi menilai, putusan DKPP itu terlalu berlebihan. Pasalnya, pengadu yang dalam hal ini merupakan calon legislative partai Gerindra, Hendri Makaluasc telah mencabut pengaduannya per tanggal 13 November 2019. Sehingga, dalam hal ini tidak ada lagi pihak yang dirugikan. "Terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafisran terhadap putusan MK," ujar Evi. Evi juga menyebut bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif untuk mengadili pelanggaran kode etik. Pelaksanakan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan, kata dia, telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik. Selain itu, Evi menilai bahwa putusan tersebut cacat hukum. Pasalnya, putusan diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP. Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota. Alasan-alasan tersebutlah yang akan digunakan Evi untuk memperkuat argumennya dalam mengajukan gugatan atas putusan DKPP ke PTUN.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru