Kejakgung sebelumnya telah mengenmbalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai lantaran dinilai masih memiliki banyak kekurangan.
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Menanggapi perihal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyatakan protes kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pasalnya, berkas penyelidikan kasus paniai diketahui sifatnya rahasia, namun oleh kejakgung pengembalian berkas tersebut disampaikan ke public.
"Surat itu baru kami terima Kamis siang dan sifatnya rahasia. Saya malah heran sudah sejak dua minggu lalu Kejakgung omong soal isi surat ke media. Suratnya kan rahasia, dan baru dikirim kemarin siang," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3).
Ahmad enggan menyampaikan isi petunjuk Surat Jaksa Agung tersebut ke publik. Itu karena surat tersebut bersifat rahasia. Pihaknya akan memberikan jawaban kepada Jaksa Agung paling lama 30 hari setelah surat itu diterima oleh Komnas HAM.
"Iya (menjawab surat dalam 30 hari) dan protes karena isi surat sudah dibicarakan jauh-jauh hari oleh pihak Kejakgung padahal suratnya baru kami terima kemarin dan suratnya bersifat rahasia," katanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan yang jelas soal penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Khusus untuk kasus Paniai, Komnas HAM mengingatkan Presiden akan janjinya yang ditunggu oleh rakyat Papua.
"Khusus Paniai, kami ingin mengingatkan Presiden Jokowi, janji penyelesaian kasus Paniai pernah disampaikan dan hingga saat ini janji itu ditunggu rakyat Papua," jelas dia.
Ahmad menjelaskan, arahan penuntasan kasus-kasus tersebut sudah dimulai melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Komnas HAM juga sudah berdiskusi dengan Menko Polhukan beberapa kali untuk membahas hal tersebut.
Beberapa pekan lalu, pengembalian berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai sudah diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono. Ia menyampaikan alasan pengembalian tersebut karena adanya kekurangan formil dan materiil.
Pada Kamis (19/3), Kejakgung mengembalikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM peristiwa Paniai, Papua pada tahun 2014 ke Komnas HAM. Kejakgung menilai hasil penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat untuk bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Editor : Redaksi