Surabaya, SURABAYAPAGI.com -Direktur utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar dan Komisaris Samuel Nugraha Munandar telah diputus PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 12/Pdt Sus – PKPU/2020/PN Niaga Sby Tertanggal 26 Maret 2020.
Perusahaan properti pemilik Condotel Alpines by Artotel Batu ini digugat atas Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Gugatan dilayangkan oleh dua pemohonnya, yakni Pemohon Satu PKPU saudara Peter Sosilo, Pemohon Dua PKPU saudara Reffy Darmadi Serta turut digugat oleh Lawrence Tjandra yang mewakili PT. Oase Arta Kapital sebagai kreditur lain
Proses PKPU telah memasuki proses rapat kreditur yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 9 April 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Banyak pihak-pihak yang hadir sebagai kreditur dari Isaac Nugraha Munandar dirut PT. Prima Lima Tiga. Beberapa kreditur yang hadir diantaranya adalah Bank BNI, Saudara Reffy Darmadi, Saudara Peter Sosilo, dan Saudara Lawrence Tjandra yang mewakili PT. Oase Arta Kapital
Rapat kreditur saat ini dipandu Pesta Partogi Sitorus sebagai hakim mediasi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui bahwa PT Prima Lima Tiga belum melakukan pembayaran hutang, belum melaksanakan PPJB atas Alpines Condotel by Artotel kepada para pemohon/kreditur, dan hutang-hutang lain yang belum dibayarkan hingga saat ini. (Hik)
Editor : Redaksi