Cegah Covid-19, Bupati Kediri Perintahkan Camat dan Lurah Awasi Warganya

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Guna menekan penyebaran Covid-19, Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno, melalui surat Nomor: 440/1069/418/2020, tertanggal 2 April 2020, memerintahkan kepada Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri untuk memonitor dan melaporkan setiap kedatangan warga. Terutama yang datang dari daerah episentrum wabah Covid-19. Daerah episentrum dimaksud adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Selain itu, Bupati juga memerintahkan agar pendatang dari episentrum wabah Covid-19. "Warga yang baru datang dari luar Kediri wajib melakulan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Tim medis hinga camat dan lurah akan terus memantau segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan isolasi mandiri tersebut, baik kebutuhan pokok dan kesehatannya," ujar Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti. Sebelumnya, Bupati Kediri juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang intinya meniadakan kegiatan ibadah sementara di tempat-tempat ibadah dan menutup sementara semua tempat wisata di Kabupaten Kediri. adv/Kominfo

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru