Pemkab Sumenep Larang ASN Mudik di Tengah Pandemi Corona

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilarang mudik lebaran 2020. Kebijakan larangan ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. “Bagi ASN di Sumenep di larang mudik atau bepergian, itu tidak ada tawar menawar lagi,” kata Bupati Sumenep, A Busyro Karim, kepada sejumlah media, Selasa (14/4/2020). Kata Bupati, kebijakan larangan mudik bagi ASN ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 36 Tahun 2020. “Dari itulah para ASN diharapkan mengikuti anjuran itu,” ungkapnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bagi ASN yang sengaja melanggar, akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pasti, pasti ada sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya. Selain itu, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di tanah air, para ASN diharapkan dapat mengajak masyarakat di lingkungannya agar tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik dalam rangka Idul Fitri ataupun kegiatan mudik lainnya. “Larangan ini berlaku sampai dengan negara ini benar-benar bersih dari penyebaran Covid-19,” ucapnya. Tidak hanya itu, Bupati juga meminta kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat dan bersih serta turut andil dalam mensosialisasikan tentang ’physical distancing’ untuk mempertahankan status zona hijau dalam kasus penyebaran Covid-19. "Misalnya, rajin cuci tangan, memakai masker, jaga jarak, dan alangkah lebih baik apabila masyarakat tetap di rumah saja kalau tidak ada kebutuhan yang mendesak," pungkasnya. (haz)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru