SURABAYAPAGI.COM, Malang –Tak jadi mengajukan pembatasan social berskala besar (PSBB), Pemkab Malang akhirnya memutuskan menerapkan village physical distancing (VPD) untuk memutus sebaran virus corona penyebab covid-19.
Penerapan village physical distancing (VPD) mulai diberlakukan hari ini.
“Diterapkan mulai hari ini sampai dengan minimal 50 hari ke depan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz melalui pesan singkat, Rabu (15/4).
Anis mengatakan, kebijakan ini dinilai menjadi langkah tepat karena berbasis kearifan lokal.
“Ini kan kearifan lokal. Harapannya akan ada partisipasi dari masyarakat dan akan banyak memberikan manfaat. Makanya dimulai dari desa,” jelas Anis.
Penerapannya kebijakan ini sama seperti physical distancing yang berlaku di tingkat kota dan kabupaten.
Setiap desa akan menerapkan cek poin di setiap berbatasan. Setiap warga yang masuk ke desa akan dicek dan dipantau kondisinya.
“SOP-nya (standar operasional prosedur) ya mengacu pada physical distancing dan social distancing. Desa secara mandiri dan dengan alat yang sederhana akan menerapkan cek poin,” jelasnya.
Sebelumya, Pemkab Malang berencana mengajukan PSBB bersama dua daera lainnya, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Belakangan, Pemkab Malang dan Kota Batu mengurungkan niat tersebut. Hanya Pemerintah Kota Malang yang mengajukan PSBB.
Editor : Redaksi