Ajukan PSBB, Malang Siapkan Tempat Karantina

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Malang – Melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengajukan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI. Surat pengajuan PSBB tersebut tertanggal 14 April 2020 dengan nomor surat : 342.1/1040/35.73.100/2020. Dalam permohonan tersebut juga dilampirkan beberapa data persyaratan yakni peningkatan jumlah kasus positif Covid-19, penyebaran kasus menurut waktu, lalu kejadian transaksi lokal, kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional, hingga jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Jatim sebelum mengajukan permohonan PSBB. Komunikasi tersebut melalui Sekdaprov Heru Tjahjono. Setelah itu, Pemkot Malang kemudian menyiapkan draf permohonan dan kelengkapan data-data persyaratan untuk mengajukan PSBB. Setelah resmi mengajukan permohonan PSBB, Sutiaji langsung menggelarvideo conference (vidcon) dengan seluruh camat dan lurah di Kota Malang. Dalam vidcon tersebut, dirinya juga membahas mengenai fasilitas pendukung yang harus tersedia. Yakni rumah transit atau rumah karantina. Secara khusus dua kecamatan yakni Blimbing dan Lowokwaru sudah mengajukan diri dan menyatakan kesiapan lokasi rumah karantina. Namun demikian, Sutiaji tetap akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap semua usulan yang masuk.Ml01

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru