SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pedagang di sejumlah pasar di Kota Pasuruan dibebaskan dari restribusi pasar. Mereka tidak ditarik restribusi selama tiga bulan. Mulai tanggal 7 April hingga akhir bulan Juni 2020. Kebijakan pemerintah itu untuk meringankan beban pedagang akibat dampak Covid-19.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Senaidi menuturkan, Pembebasan restribusi pasar meliputi ruko, bedak, los dan pelataran pasar. Tidak hanya pasar tradisonil, pasar mebel Bukir juga termasuk yang dibebaskan.
Ada enam pasar yang dibebaskan restribusinya yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Karang Ketug, Pasar Poncol , Pasar Gading dan Pasar Mebel Bukir.
Kendati SK dari Plt. Walikota Pasuruan belum ditanda tangani, Pembebasan itu sendiri sudah di laksanakan tanggal 7 April hingga tiga bulan kedepan akhir bulan Juni 2020.
"Kita ambil langkah cepat ketika Plt. Walikota memutuskan untuk membebaskan restribusi pedagang pasar tanggal 6 April lalu. Sebab, mereka sangat terdampak dengan kondisi sepinya pasar akibat wabah Covid-19. Esoknya, tanggal 7 Maret, kita sudah tidak narik restribusi lagi, "ucap Senaidi. (dir)
Editor : Redaksi