SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2020 tentang pajak dan retribusi daerah.
Pengesahan empat raperda digelar melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang tadi siang. Empat raperda yakni, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, dan Raperda Pajak Daerah.
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, semua fraksi telah menyetujui empat raperda tentang pajak dan retribusi untuk ditetapkan sebagai perda. "Ya, empat raperda tadi sudah diketuk palu," katanya, Kamis (16/4/2020).
Saat menyampaikan pendapat akhir, fraksi-fraksi memberikan catatan kepada Pemkab Jombang. Seperti Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Kartiyono.
PKB ingin pemkab memberikan garansi berjalan atau tidaknya Perda Pajak dan Retribusi Daerah, dimana ujung tombak dalam penegakan perda adalah Satpol PP yang harus berperan aktif dalam mengontrol pelaksanaan dan penegakan perda.
Kemudian Fraksi PDI-P. Melalui Lusye Widiyanawati mengatakan, untuk mengawal Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini, pemkab memiliki pengawasan yang kuat terhadap terlaksananya perda. Sehingga berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Selanjutnya Partai Demokrat, Heri Purwanto menegaskan, pemkab jika perlu kerja keras untuk memenuhi target. Selain itu juga mengingatkan, agar pemkab menghemat pengeluaran untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung ditengah wabah Covid-19.
Mas’ud menerangkan, dari semua fraksi menyuarakan hal yang sama, yaitu dengan disahkannya empat raperda, berharap Pemkab Jombang bisa beronovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Karena ini menyangkut pajak dan retribusi, semua fraksi berharap bisa meningkatkan PAD Kabupaten Jombang. Perda secepatnya akan dikirim Pemkab Jombang ke Pemprov Jatim,” pungkasnya.(suf)
Editor : Redaksi